Minggu, 22 Februari 2026

Dinas TRTB Bongkar Papan Reklame Tanpa Izin

Administrator - Jumat, 09 September 2016 06:59 WIB
Dinas TRTB Bongkar Papan Reklame Tanpa Izin

Medan|SUMUT24

Baca Juga:

Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar papan reklame di Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Rabu (7/9) malam. Pembongkaran ini dilakukan karena papan reklame jenis baliho tersebut terbukti tidak memiliki izin, sehingga merugikan Pemko Medan dari sektor pajak reklame.

Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Untuk membongkar papan reklame yang tkidak memiliki materi iklan itu, Dinas TRTB menurunkan satu unit mobil crane.

Proses pembongkaran berjalan lambat, selain ketinggiannya mencapai 15 meter, lokasi baliho berdiri pun cukup sempit karena bersebelahan langsung dengan bangunan Auto 2000 sehingga kesulitan untuk menumbangkannya. Ditambah lagi posisi karena papan reklame tepat di atas kabel listrik.

Papan reklame yang dibongkar tersebut berukuran lebih kurang 6 x 12 meter milik PT Sinar Jaya Abadi (SJA). Sebelum dilakukan pembongkaran, Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB, Indra Siregar mengaku telah menyurati pemilik baliho agar membongkar papan reklame yang didirikannya tersebut.

“Papan reklame milik PT SJA ini terbukti tidak memiliki izin sehingga kita bongkar malam ini. Apalagi setelah surat perintah untuk membongkar sendiri yang kita layangkan tidak mereka tanggapi,” kata Indra.

Selain mobil crane, tim terpadu juga menggunakan mesin las untuk membongkar papan reklame tersebut. Dengan hati-hati tim memanjat papat reklame, lalu mengikat papan reklame dengan tali yang diikatkan dengan ujung crane. Hal itu dilakukan agar papan reklame tidak langung jatuh pada saat pemotongan dilakukan menggunakan mesin las.

Lantaran dilakukan sangat hati-hati, proses pembongkaran berjalan lama. Hampir mendekati subuh, barulah tim berhasil menurunkan konstruksi papan reklame dan diteruskan dengan memotongnya menjadi beberapa bagian. Setelah itu dilanjutkan dengan membongkar tiang utama papan reklame.

Usai menyelesaikan pembongkaran, Indra menegaskan Dinas TRTB akan terus melakukan pembongkaran terhadap papan reklame bermasalah, termasuk yang didirikan tanpa izin. Mencegah dilakukan pembongkaran secara paksa, Indra menyarankan kepada pemilik papan reklame segera membongkar sendiri. (tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PC IKA PMII Kota Medan Bersaksi Sahabat Fathan Subchi Adalah Ketua Umum Sah PB IKA PMII Meski PT TUN Kabulkan Banding Slamet Ariyadi
Saat Pembekalan Tim Safari Ramadhan, Wali Kota Solok Ramadhani umumkan PDAM Gratis Masjid, Prioritas BPJS dan infrastruktur.
SATU TAHUN KEPEMIMPINAN WALI KOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA DAN WAKIL WALI KOTA SURYADI NURDAL*
Kecelakaan Tragis! Bocah 5 Tahun Meninggal Saat Menyeberang Jalan di Dolok, Polres Tapsel Lakukan Olah TKP
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
RAMADHAN KEEMPAT, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN PAKET SEMBAKO UNTUK WARGA MEDAN DAN DELI SERDANG
komentar
beritaTerbaru