Minggu, 22 Februari 2026

Rakernis Fungsi Propam dan Sosialisasi Perkap No.2/2016

Administrator - Rabu, 07 September 2016 09:08 WIB
Rakernis Fungsi Propam dan Sosialisasi Perkap No.2/2016

MEDAN | SUMUT24 Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polasu) melaksanakan Rakernis fungsi Propam dan Sosialisasi Perkap No 2 tahun 2016, Selasa (6/9) pagi.

Baca Juga:

Acara tersebut dibuka oleh Waka Poldasu Brigjen Pol Adhi Prawoto, SH, dan dihadiri oleh para Pejabat Utama Poldasu dan seluruh peserta rakernis di bidang Propam sejajaran Poldasu.

Dalam amanat Kapoldasu yang dibacakan oleh Waka Poldasu dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT bahwa Rakernis Fungsi Propam Sejajaran Polda Sumut dan Sosialisasi Perkap No.2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri berjalan dengan baik.

Kapoldasu menyambut baik dilaksanakan Rakernis Propam sejajaran Poldasu, sebagai moment untuk mengevaluasi kinerja dan merumuskan langkah- langkah tehnis dan kreatif dalam pelaksanaan tugas fungsi propam.

“Eksistensi Propam sangat penting dalam mengimplementasikan program Prioritas Promoter Kapolri Point-10. Penguatan Pengawasan(Kabid Propam selaku wakil Ketua Tim Penggiat/ Satgas) dan dalam mewujudkan Program Quick Wins Polri Point ke -6 yaitu Revolusi Mental dan Tertib Sosial di Ruang Publik,” ujar Wakapoldasu menjelaskan.

Lebih lanjut Wakapoldasu ini menerangkan bawa Rakernis Propam sangat penting untuk untuk mengevaluasi kinerja pengemban fungsi Propam, terutama dalam hal penyelesaian tunggakan perkara disiplin dan Kepp (Kode Etik Profesi Polri) di Polda Sumut dan Jajaran. Angka pelanggaran yang dilakukan anggota sangat tinggi, dimana data pelanggaran tahun 2015 dan 2016.

“Data Garplin tahun 2015 sebanyak 829 kasus sedangkan periode Januari- Agustus 2016 sebanyak 286 kasus. Pelanggaran pidana umum tahun 2015 sebanyak 88 kasus, sedangkan periode januari-Agustus 2016 sebanyak 28 kasus. Pelanggaran Pidana narkoba tahun 2015 sebanyak 25 kasus, sedangkan periode Januari- Agustus 2016 sebanyak 22 kasus. Anggota yang di PTDH tahun 2015 sebanyak 69 orang, sedangkan periode Januari – Agustus 2016 sebanyak 40 orang. Tunggakan penyelesaian perkara sampai dengan bulan Agustus 2016 ada sebanyak 264 kasus (239 kasus garplin, 25 kasus Kode Etik),” ungkapnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, memang selalu ada kendala. Namun semua dapat berjalan dengan baik. “Kendala yang dihadapi diantaranya terbatasnya SDM (personil) yang memiliki sertifikat Akreditor, meningkatnya jumlah Dumas/ LP di jajaran Poldasu. Kapoldasu juga meminta moment Rakernis ini agar benar- benar dimanfaatkan untuk merumuskan solusi berbagai kendala yang ada,” ujar Wakapoldasu menjelaskan. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PC IKA PMII Kota Medan Bersaksi Sahabat Fathan Subchi Adalah Ketua Umum Sah PB IKA PMII Meski PT TUN Kabulkan Banding Slamet Ariyadi
Saat Pembekalan Tim Safari Ramadhan, Wali Kota Solok Ramadhani umumkan PDAM Gratis Masjid, Prioritas BPJS dan infrastruktur.
SATU TAHUN KEPEMIMPINAN WALI KOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA DAN WAKIL WALI KOTA SURYADI NURDAL*
Kecelakaan Tragis! Bocah 5 Tahun Meninggal Saat Menyeberang Jalan di Dolok, Polres Tapsel Lakukan Olah TKP
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
RAMADHAN KEEMPAT, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN PAKET SEMBAKO UNTUK WARGA MEDAN DAN DELI SERDANG
komentar
beritaTerbaru