Minggu, 22 Februari 2026

Mahalnya Sertifikat Pengurusan SIM, IPW : Perincian Pengurusan SIM, Kapoldasu Harus Transparasi

Administrator - Senin, 22 Agustus 2016 04:45 WIB
Mahalnya Sertifikat Pengurusan SIM, IPW : Perincian Pengurusan SIM, Kapoldasu Harus Transparasi

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Mahalnya pengurusan sertifikat mengemudi bagi para pemohon untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) dan Kapolresta Medan perlu memberikan perincian secara rutin tentang transparasi pengurusan SIM.

“Perlunya penjelasan Kapoldasu, agar muncul kepercayaan publik,” demikian dikatakan, Neta S. Pane kepada SUMUT24, Minggu (19/8) saat dimintai tanggapannya terkait, mahalnya untuk mendapatkan sertifikat dalam pengurusan SIM di Satlantas Polresta Medan.

Apa lagi lanjut Neta S, Pane, untuk memperbaiki kondisi pelayanan publik dilakukan oleh kepolisian, diantaranya pengurusan SIM, Kapolri Tito sudah menjanjikan, pengurusan SIM sudah menjadi target utama pembenahan.

“Sudah menjadi rahasia umum, pengurusan SIM ada patgulipat. Jika perlu, Propam secara rutin melakukan OTT untuk memberantas percaloan. Sehingga, janji Kapolri di DPR dapat terwujud. Begitu juga halnya dengan publik akan melihat adanya arah perubahan yang jelas di era Kapolri Tito,” sebut Neta.

Jika Polri serius, sambung Neta, ke depan KPK harus berani dan agresif melakukan OTT di pusat-pusat pelayanan kepolisian. Agar aksi percaloan yang melibatkan oknum-oknum polri/petugas pengurusan SIM maupun calon benar-benar berhenti. Sehingga, pengurusan SIM berlangsung transparan.

Sambung Neta S, Pane, memang secara ideal, setiap pengendara, terutama pengendara umum, memang harus dan wajib memiliki sertifikat kelayakan, dimana sertifikat ini digunakan untuk kali pertama mendapatkan SIM.

Namun, lembaga pemberi serifikat harus kredibel, tidak melakukan moonopooli dan tidak abal-abal. Sehingga, tidak menimbulkan dan menambah ekonomi biaya tinggi.

Memang sambung Neta, SIM adalayah pelayanan, bukan bisnis Polri ke masyarakat. Ini yang terkadang salah kaprah. Akibatnya, percaloan kerap muncul.

“Untuk menghindari ekonomi biaya tinggi masa berlaku SIM harus semur hidup. Sehingga tidak ada percaloan lagi dalam perpanjangan. Tetapi, jika pemegang SIM melakukan pelanhggaran, SIM nya harus dicabut dan tidak di ijinkan lagi memegang SIM, jika melakukan pelanggaran berat,” pungkas, Neta, S. Pane.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PC IKA PMII Kota Medan Bersaksi Sahabat Fathan Subchi Adalah Ketua Umum Sah PB IKA PMII Meski PT TUN Kabulkan Banding Slamet Ariyadi
Saat Pembekalan Tim Safari Ramadhan, Wali Kota Solok Ramadhani umumkan PDAM Gratis Masjid, Prioritas BPJS dan infrastruktur.
SATU TAHUN KEPEMIMPINAN WALI KOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA DAN WAKIL WALI KOTA SURYADI NURDAL*
Kecelakaan Tragis! Bocah 5 Tahun Meninggal Saat Menyeberang Jalan di Dolok, Polres Tapsel Lakukan Olah TKP
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
RAMADHAN KEEMPAT, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN PAKET SEMBAKO UNTUK WARGA MEDAN DAN DELI SERDANG
komentar
beritaTerbaru