Minggu, 22 Februari 2026

30 September Batas Akhir Perekaman e-KTP

Administrator - Senin, 22 Agustus 2016 04:41 WIB
30 September Batas Akhir Perekaman e-KTP

MEDAN|SUMUT24 Anggota Komisi A DPRD Medan, Mulia Asri Rambe, menyambut baik keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan batas akhir perekaman e-KTP paling lambat 30 September mendatang.

Baca Juga:

Pasalnya selama ini, Pemerintah Pusat sudah berupaya keras untuk sama ratakan penggunaan e-KTP di seluruh penjuru tanah air. Namun semangat tersebut masih belum didukung penuh masyarakatnya. Terlebih lagi minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah soal kebijakan tersebut. Inilah yang menjadi tugas berat pemerintah daerah mewujudkan program pemerintah pusat.

“Kalau sosialisasi betapa pentingnya e-KTP, bukan salah Pemerintah Pusat. Tapi persoalannya ada pemerintahan level bawah yang kurang gencar mensosialisasikan. Mungkin pemerintah pusat menganggap waktu yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mensosialisasikan sudah cukup. Kenyataannya tidak. Begitu juga pemerintah pusat, saya rasa belum benar-benar mendapatkan informasi akurat soal kendala-kendala yang terjadi di daerah,” terangnya menyikapi kebijakan itu, Sabtu (20/8).

Politisi Golkar ini menambahkan, belum terlambat bagi pemerintah daerah khususnya Pemko Medan untuk kembali mensosialisasikan keputusan terbaru Kementerian Dalam Negeri. Dalam sosialisasi nantinya, Pemko Medan juga harus menyampaikan kendala-kendala yang bakal di hadapi masyarakat jika KTP lama mereka tidak dapat diproses, apabila mengurus sesuatu yang menggunakan identitas diri.

“Kartu pengenal berbasis elektronik ini memudahkan kerja pemerintah dalam banyak hal. Contohnya tidak ada lagi KTP ganda, pemalsuan KTP yang sering dilakukan pelaku-pelaku kejahatan dan lainnya. Tapi sekali lagi, kinerja aparatur pemerintah di level bawah yang harus bekerja keras agar semua program ini berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, OK Zulfi, tidak dapat memberikan penjelasan terkait sejauh mana pihaknya mensosialisasikan keputusan Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Untuk diketahui, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Arif Zudan Fakrulloh, menyebutkan tengat waktu perekaman e-KTP paling lama 30 September 2016. Bagi warga yang mengabaikan instruksi atau peringatan ini, dipastikan akan dikenakan sanksi dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan layanan publik.

“Contohnya BPJS. Itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK). Membuka kartu perdana itu basisnya NIK juga. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak bisa terpenuhi,” jelasnya sembari mengatakan kalau layanan publik lainnya seperti layanan perbankan, kepolisian, kesehatan, izin mendirikan bangunan dan lain-lain akan terkendala.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PC IKA PMII Kota Medan Bersaksi Sahabat Fathan Subchi Adalah Ketua Umum Sah PB IKA PMII Meski PT TUN Kabulkan Banding Slamet Ariyadi
Saat Pembekalan Tim Safari Ramadhan, Wali Kota Solok Ramadhani umumkan PDAM Gratis Masjid, Prioritas BPJS dan infrastruktur.
SATU TAHUN KEPEMIMPINAN WALI KOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA DAN WAKIL WALI KOTA SURYADI NURDAL*
Kecelakaan Tragis! Bocah 5 Tahun Meninggal Saat Menyeberang Jalan di Dolok, Polres Tapsel Lakukan Olah TKP
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
RAMADHAN KEEMPAT, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN PAKET SEMBAKO UNTUK WARGA MEDAN DAN DELI SERDANG
komentar
beritaTerbaru