Minggu, 26 Juli 2026

Penerimaan Data Pajak Poldasu dan Dispendasu Beda

Administrator - Jumat, 24 Juni 2016 08:25 WIB
Penerimaan Data Pajak Poldasu dan Dispendasu Beda

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Adanya temuan perbedaan data penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara yang ditangani pihak Polda Sumatera Utara (Poldasu) dengan pihak Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Dispendasu), mengalami kebocoran.

Firdaus Tanjung Ketua LSM-LARaS mengatakan, adanya dugaan temuan kebocoran pajak kendaraan bermotor oleh DPRD Sumut, atas minimnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi tanggungjawabnya, pihak instansi terkait juga perlu melakukan tufoksinya dengan baik dan benar.

“Kesalahan dan kelalaian masyarakat jangan dijadikan acuan instansi terkait untuk menyudutkan. Namun, perlunya menjalankan tufoksinya dengan baik dan benar. Sehingga, proses pada pelaksanaannya sesuai peraturan dan mekanisme,” sebut Firdaus, Kamis (23/6).

Firdaus menjelaskan, temuan atas bocornya pajak kendaraan bermotora oleh, Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan, patut diacungkan jempol yang tanggap dalam persoalan tersebut.

Lanjut Firdaus, dengan terjadinya perbedaan data dari pihak Poldasu dengan pihak Dispendasu. Dimana, hasil data terakhir yang mereka (DPRD-SU) terima, pajak kendaraan yang berhasil dikutip oleh Dispenda hanya sekitar 47 persen dari total kendaraan yang ada di Sumatera Utara.

Sementara, pernyataan Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan yang dikutip dari salah satu media online mengatakan, rendahnya kesadaran membayar pajak ini sangat jauh dibanding beberapa provinsi lain di Indonesia.

Dalam study banding yang mereka (DPRD-SU) lakukan, Jawa Barat dan Jawa Timur, pada kedua provinsi ini, diperoleh data dimana kesadaran membayar pajak mereka mencapai 92 persen dibanding Sumut.

Salah satu faktor yang membuat kondisi ini terjadi menurut Sutrisno yakni adanya kebijakan pada kedua provinsi tersebut dimana seluruh Samsat diperbolehkan menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kondisi ini menurutnya berbeda dengan di Sumatera Utara. Dimana kewenangan menerbitkan BPKP hanya ada pada Samsat Putri Hijau, Medan. Hal ini membuat banyak warga memalsukan kartu identitas seperti KTP hanya untuk mengurus pembuatan BPKP kendaraan baru mereka.

DPRD-SU berharap hasil dari study banding mereka di Jawa Barat dan Jawa Timur bisa menjadi percontohan untuk Sumatera Utara agar pendapatan dari pajak kendaraan bermotor tidak mengalami kebocoran lagi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
UNPAB Dukung Pelestarian Warisan Pemikiran Bangsa melalui Peluncuran Buku Karya Iskandar, S.T. Menelusuri Jejak Pengabdian dan Lahirnya Suryapalohisme
Jalan Panyabungan–Muara Soma Makan Korban, H. Syahrir Nasution Desak Gubsu Segera Bertindak, Dana Perbaikan Diduga Sudah Ada
H. Ikrom Helmi Nasution Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus MW KAHMI dan FORHATI Sumut 2026–2031
Bahas Penguatan Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bupati Solok Ikuti Audiensi APKASI Bersama Pimpinan DPR RI
UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme melalui Silaturahmi Bulanan Pegawai dan Dosen
Perluas Akses Pembiayaan UMKM, Bank Sumut Resmi Jadi Mitra Penyalur Program Subsidi Bunga/Margin 0 Persen Pemko Batam
komentar
beritaTerbaru