Kepemilikan Asing di Industri Bahan Baku Obat Bisa Sampai 100 Persen

JAKARTA|SUMUT24
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, pemerintah akan membuka kesempatan bagi pemodal asing untuk memiliki saham hingga 100 persen di industri hulu farmasi.

“Kalau asing bisa masuk memproduksi di hulu untuk bahan baku obat kan lebih bagus. Sehingga, dengan sendirinya kita mengurangi importasi bahan baku obat tersebut,” kata Saleh, Rabu (13/1).

Dia mengatakan, selama ini sebanyak 90 persen bahan baku obat masih didatangkan dari impor.

Saleh menambahkan, pihaknya dan kementerian terkait akan menyelesaikan deregulasi tentang PMA itu sepekan ke depan. Dengan begitu, lanjut Saleh, pada pekan depan sudah bisa dikeluarkan regulasinya dalam paket kebijakan ekonomi.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2014, industri bahan baku obat dan industri obat jadi, maksimal kepemilikan asingnya yaitu 85 persen.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, juga menyampaikan pemerintah bakal melonggarkan porsi asing di bidang usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Deregulasi PMA di bidang usaha pariwisata dan ekonomi ini akan diumumkan dua pekan lagi.(net)