IDI Nilai Larangan Dokter Penerima Sponsorship Kurang Tepat

MEDAN | SUMUT24
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara (Sumut) menilai, larangan bagi dokter menerima sponsorship dari perusahaan farmasi untuk mengikuti Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) kurang tepat.

Mengikuti P2KB berupa seminar, symposium, workshop, atau kursus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kedokteran, hal wajib bagi setiap dokter. Selain untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Mengikuti kegiatan tersebut juga perlu untuk mengumpulkan SKP (sasaran kerja pegawai), sebagai syarat untuk memperpanjang STR (surat tanda registrasi) yang habis masa berlakunya 5 tahun sekali.

“Jikalau sponsorship dilarang, bagaimana solusinya juga harus dipikirkan oleh pemerintah, khususnya mengenai pembiayaannya. Karena seminar, symposium, workshop, atau kursus membutuhkan biaya yang cukup mahal. Total biaya registrasi, transport, hotel paling sedikit sekitar 10 juta,” Sekretaris IDI Sumut, dr Khairani Sukatendel SpOG kepada wartawan kemarin.

Menurutnya, penghasilan dokter terutama dokter umum dinilai rata-rata kecil, bahkan untuk biaya hidup keluarganya pun kurang. Membutuhkan sponsorship guna menekan biaya yang cukup mahal tersebut. Untuk itu, seharusnya pemerintah bertanggungjawab dalam peningkatan kapasitas dan kualitas dokter di Indonesia.

“Menurut saya hampir semua dokter pernah menerima sponsorship, minimal untuk registrasi. Itu diberikan farmasi sebagai flashback/tanda terima kasih karena telah meresepkan produk mereka, tapi tidak berarti dokter memberikan obat sembarangan saja namun dokter tetap memberi obat yg memang dibutuhkan sesuai dengan penyakitnya dan keluhan pasien,” katanya.

Dia tidak menampik ada oknum dokter yang menyalahgunakan profesinya untuk keuntungan pribadi. “Tapi jangan menggeneralisir semua dokter begitu, kasihan dokter yang sudah bekerja dengan professional,” terangnya.

Satu sisi dia tetap mendukung pengaturan pemberian sponsorship untuk P2KB melalui institusi atau organisasi profesi dinilai sebagai upaya yang perlu kita dukung untuk melindungi dokter dari ancaman UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korups dan Permenkes no 14 tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi.

Menurutnya, dengan dibawah profesi akan membuat dokter jadi lebih nyaman, aman dan fokus bekerja menangani pasien tanpa harus di soal dengan hal-hal yang diluar permasalahan medis dalam menangani pasien.(nis)