Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
- 22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
- Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
Wakapolsek MedanHelvetia, AKP Dedi Kurniawan dituding telah melakukan pemerasan uang sebesar Rp200 juta dan perampasan 1 (satu) unit Mobil Pajero oleh, Jefri Suprayogi dilaporkan ke Polda Sumut. Jefri dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (16/12/2020).
Melalui kuasa hukumnya, Joko Pranata Situmeang, Wakapolsek melaporkan, Muhammad Jefri Suprayogi (35) warga Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Laporan itu berkaitan dengan statement terlapor Muhammad Jefri Suprayogi yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat Kota Medan, Sumatra Utara, yang menuduh bahwa klien saya AKP Dedy Kurniawan melakukan pemerasan dan perampasan,†kata Joko kepada wartawan.
Diungkapkan, Joko bahwa, Muhammad Jefri menuding Waka Polsek Medan Helvetia, AKP Dedi Kurniawan telah menerima uang cash yang diberikan langsung oleh terlapor sebesar Rp200 juta serta menggunakan mobil Pajero Sport yang diamankan milik terlapor dengan mengganti pelatnya.
“Jelas, tuduhan yang disampaikan terlapor kepada masyarakat membuat klien kita (AKP Dedi Kurniawan) resah dan nama baiknya telah dicemarkan. Dan Semua itu bisa dibuktikan dari CCTV apakah mobil Pajero itu pernah digunakan atau tidak serta pertemuan antara klien saya dengan terlapor,†ungkap Joko.
Lanjut dibeberkan Joko, bahwa klien nya (AKP Dedi Kurniawan) ada menggunakan Handphone milik terlapor juga dibantah. Menurutnya, masalah handphone milik terlapor sebagaimana yang dituduhkan tidak pernah ada di Polsek Helvetia dan semua itu bisa dibuktikan berdasarkan dari berita acara penyitaan yang ditandatangani terlapor, Jefri.
“Bisa saya simpulkan bahwa tuduhan yang disampaikan terlapor Jefri terhadap klien saya tidak benar dan sungguh keji. Akibat tuduhan ini membuat klien saya tercemar nama baiknya,†terang Joko sembari menunjukkan bukti surat laporan Polisi dengan nomor : STTLP / 2378 / XII / 2020 / SUMUT / SPKT “III†terkait peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 dengan terlapor Muhammad Jefri Suprayogi.
Joko menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa terlapor Jefri pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan karena terlibat kasus komplotan penggelapan mobil mewah.
“Perlu juga saya tambahi kepada rekan seprofesi agar selalu mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Jangan langsung menuding seakan-akan klien saya melakukan semua tuduhan tersebut. Kita harus lebih hati-hati untuk membuat statement di depan khalayak ramai, karena dapat mencemarkan nama baik seseorang,†pungkasnya.
Guna penyegaran, Muhammad Jefri Suprayogi didampingi kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean SH CLH dan Jhon Sipayung SH, Selasa (15/12/2020) mendatangi Mapolda Sumut untuk menanyakan perkembangan kasus laporan klien nya (Muhammad Jefry-red) menjadi korban pemerasan uang sebesar Rp200 juta dan perampasan mobil Pajero Sport oleh, ,Waka Polsek Medan Helvetia, AKP Dedi Kurniawan setelah Mabes Polri melimpahkannya ke Bid Propam Polda Sumut.
Kepada awak media, Kuasa Hukum Muhammad Jefry, Roni Prima Panggabean menjelaskan, kasus itu sendiri telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar. Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020.
Bahkan menurut, Rony, berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan pihak kepolisian Polsek Helvetia terhadap klien nya dengan nomor laporan polisi diduga tidak teregister alias LP bodong.
“Klien kami dituduh dugaan pemalsuan surat atau pertolongan jahat sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto 480 Ayat (1) KUHP,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika ditemui wartawan didepan ruangannya mengatakan, saat ini Bid Propam Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan terhadap anggota kepolisian yang diduga menyalahgunaan wewenang jabatan.(W05/W02)
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota