Sabtu, 11 April 2026

Dikibusi Waria, 3 Pelaku Curanmor Diciduk Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Administrator - Jumat, 20 November 2020 16:25 WIB
Dikibusi Waria, 3 Pelaku Curanmor Diciduk Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai
TANJUNG BALAI  | SUMUT24.co Mujur tak dapat di raih, malang tak dapat ditolak. Pribahasa ini yang kini dirasakan oleh 3 orang pria kawanan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) masing-masing bernama, Samsudin Panjaitan (44), Irwan alias IR (39) dan Doni Pratama (28). Berbekal Laporan Polisi No : LP / 289 / XI / 2020 / SU / Res TJB tanggal 11 November 2020, pelapor an, Adam Syahputra (28) warga Jln. Anwar Idris Gg. Atong, Kel. Bunga Tanjung Kota Tanjung Balai, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Polda Sumut mengungkap kasus Curanmor yang dilakoni ke 3 orang pria pelaku Curanmor. Selain dari laporan polisi yang diterima dari korban (pelapor), peran serta 3 orang waria yang menjadi saksi saat dilakukan pemeriksaan membuahkan hasil, bahwa aksi pencurian sepeda motor pada tanggal 29 Oktober 2020, sekira pukul 04 00 Wib, berhasil menciduk 3 orang pria pelakunya. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Jumat (20/11/2020) malam mengungkapkan, bahwa aksi curanmor ke 3 pelaku dilakukan di Jln. Asahan. Pantai Amor, Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Lanjut Kapolres, pelapor (korban), Adam Syahputra pada hari, Jumat (11/11/2020) pagi dini hari pukul 05.00 WIB, sepeda motor honda CB VERZA 150 CC BK 6280 QAL milik pelapor hilang dicuri saat pelapor tertidur di kedai dan menyimpan kunci sepeda motor dalam kantong. Kemudian pelapor terbangun dan melihat sepeda motor sudah tidak berada ditempat parkirnya. “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan merasa keberatan datang dan melapor ke Polres Tanjung Balai,” ujar AKBP Putu Yudha. Lanjut diterangkan Kapolres, pada Kamis tanggal 19 November 2020 sekira 03.00 Wib, Kanit Pidum Sat. Reskrim bersama personil Tekab Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan selama 1 minggu di TKP (Pantai Amor). Usai dilakukan penyelidikan, kemudian polisi kembali ke TKP dan melakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi 3 orang Waria yang sering mangkal di sekitar Pantai Amor. dari hasil pemeriksaan kemudian team melakukan penyelidikan terhadap seorang pria bernama, Udin Kelelawar. “Berdasarkan penyelidikan kemudian team mencari keberadaannya yang diketahui berada di Pulau Simardan, Kel. Selat Tanjung Medan dan kemudian team mengamankan pelaku,” sebut AKBP Putu Yudha. Dari hasil keterangan, pelaku (Udin) mengakui perbuatannya dan menerangkan sepeda motor telah dijual ke medan tepatnya di Pinang Baris Medan. Lalu team menuju Kota Medan tepatnya di Jl. Sei Mencirim Pinang Baris Medan team mengamankan, Doni Pratama. Dari keterangan Doni, petugas menangkap Irwan di Hamparan Perak Deli Serdang yang menjadi penadah barang hasil curian sepeda motor milik korban. Kemudian team memboyong ketiga pelaku ke Polres Tanjung Balai untuk diproses lanjut. “Selain 3 orang tersangka pelaku curanmor, polisi turut menyita 1 Unit Honda Cup warna hitam (milik pelaku untuk melakukan pencurian). Baju celana dan sepatu yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor,” ungkap AKBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kahiyang Ayu Dorong Kader PKK Kembangkan Produk Turunan Berbasis Potensi Lokal
Bobby Nasution Berhasil Perjuangkan Kenaikan Dana Pemulihan Pascabencana Sumut dari Pusat Hingga Rp23 Triliun
Tanjungbalai Ikut Penilaian Kota Pangan Aman 2026, Pemko Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Sensus Ekonomi 2026 di Tanjungbalai, Data Akurat Penting
Dengan Peserta Paskibra 2026, Muhammad Fadli Abdina Tekankan Integritas
Diduga Urusan Pribadi, KasatPol PP Dairi Gunakan Kewenangan Melampaui Batas Wilayah Kerja
komentar
beritaTerbaru