Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua Polrestabes Medan menjebloskan seorang pria berinisial LMR (23), warga Komplek Perumahan KPUM, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.
Pria yang berprofesi sebagai supir angkot KPUM ini ditangkap di Jln. Gambar No.76 Gg Baru, Kecamatan Medan Kota, Jumat (13/11/2020) siang pukul 12.30 Wib, gegara melakukan penganiayaan terhadap, M Nurdin Siregar (23) yang juga berprofesi sebagai supir angkot warga Jalan Brigjen Hamid Gg Tapian Nauli No. 33, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
“Pelaku ditangkap setelah sempat setahun buron atas perbuatan melakukan penganiayaan terhadap korbanya yang juga sama berprofesi sebagai supir angkot,” kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, Sabtu (14/11/2020).
Lanjut diterangkan Kapolsek bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban dengan Nomor : LP/833/VI/2019/SPKT/Sek Delta tanggal 30 Juni 2019 lalu.
Dibeberkan AKP Zulkifli, pada Minggu 30 Juni 2019 lalu sekira pukul 18.00 WIB, telah terjadi penganiayaan terhadap korban di Jalan Besar Delitua yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memukuli korban dengan menggunakan tangan.
Akibat penganiayaan itu sambung orang nomor satu di Mapolsek Deli Tua ini, korban mengalami luka berdarah pada bagian bibir dan kepala benjol. Motif kejadian akibat selisih paham sesama supir angkot,” ungkap AKP Zulkifli.
Kemudian tambah Kapolsek, setelah pelaku melarikan diri selama setahun ke kampungnya di Silangit, Kabupaten Tapsel, pelaku kita amankan dan dibawa ke Polsek Delitua untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap AKP Zulkifli.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas AKP Zulkifli Harahap.(W02)
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri open house Natal 2025 yang digelar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wh
kota
sumut24.co Banda AcehBencana yang melanda sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir membawa dampak besar bagi kehidupan masy
Ekbis
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 20202025, Musa Rajekshah alias Ijeck membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia
Politik
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
kota
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Power to Rise &ndash Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
kota
Medan Sumut24.coBaru dua hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung la
News
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota