Jumat, 26 Desember 2025

Setahun Buron, Seorang Supir Angkot Pelaku Penganiayaan Seprofesi Dijebloskan ke RTP Polsek Deli Tua

Administrator - Sabtu, 14 November 2020 13:48 WIB
Setahun Buron, Seorang Supir Angkot Pelaku Penganiayaan Seprofesi Dijebloskan ke RTP Polsek Deli Tua

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua Polrestabes Medan menjebloskan seorang pria berinisial LMR (23), warga Komplek Perumahan KPUM, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.

Pria yang berprofesi sebagai supir angkot KPUM ini ditangkap di Jln. Gambar No.76 Gg Baru, Kecamatan Medan Kota, Jumat (13/11/2020) siang pukul 12.30 Wib, gegara melakukan penganiayaan terhadap, M Nurdin Siregar (23) yang juga berprofesi sebagai supir angkot warga Jalan Brigjen Hamid Gg Tapian Nauli No. 33, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

“Pelaku ditangkap setelah sempat setahun buron atas perbuatan melakukan penganiayaan terhadap korbanya yang juga sama berprofesi sebagai supir angkot,” kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, Sabtu (14/11/2020).

Lanjut diterangkan Kapolsek bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban dengan Nomor : LP/833/VI/2019/SPKT/Sek Delta tanggal 30 Juni 2019 lalu.

Dibeberkan AKP Zulkifli, pada Minggu 30 Juni 2019 lalu sekira pukul 18.00 WIB, telah terjadi penganiayaan terhadap korban di Jalan Besar Delitua yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memukuli korban dengan menggunakan tangan.

Akibat penganiayaan itu sambung orang nomor satu di Mapolsek Deli Tua ini, korban mengalami luka berdarah pada bagian bibir dan kepala benjol. Motif kejadian akibat selisih paham sesama supir angkot,” ungkap AKP Zulkifli.

Kemudian tambah Kapolsek, setelah pelaku melarikan diri selama setahun ke kampungnya di Silangit, Kabupaten Tapsel, pelaku kita amankan dan dibawa ke Polsek Delitua untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap AKP Zulkifli.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas AKP Zulkifli Harahap.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru