KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua Polrestabes Medan menjebloskan seorang pria berinisial LMR (23), warga Komplek Perumahan KPUM, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.
Pria yang berprofesi sebagai supir angkot KPUM ini ditangkap di Jln. Gambar No.76 Gg Baru, Kecamatan Medan Kota, Jumat (13/11/2020) siang pukul 12.30 Wib, gegara melakukan penganiayaan terhadap, M Nurdin Siregar (23) yang juga berprofesi sebagai supir angkot warga Jalan Brigjen Hamid Gg Tapian Nauli No. 33, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
“Pelaku ditangkap setelah sempat setahun buron atas perbuatan melakukan penganiayaan terhadap korbanya yang juga sama berprofesi sebagai supir angkot,” kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, Sabtu (14/11/2020).
Lanjut diterangkan Kapolsek bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban dengan Nomor : LP/833/VI/2019/SPKT/Sek Delta tanggal 30 Juni 2019 lalu.
Dibeberkan AKP Zulkifli, pada Minggu 30 Juni 2019 lalu sekira pukul 18.00 WIB, telah terjadi penganiayaan terhadap korban di Jalan Besar Delitua yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memukuli korban dengan menggunakan tangan.
Akibat penganiayaan itu sambung orang nomor satu di Mapolsek Deli Tua ini, korban mengalami luka berdarah pada bagian bibir dan kepala benjol. Motif kejadian akibat selisih paham sesama supir angkot,” ungkap AKP Zulkifli.
Kemudian tambah Kapolsek, setelah pelaku melarikan diri selama setahun ke kampungnya di Silangit, Kabupaten Tapsel, pelaku kita amankan dan dibawa ke Polsek Delitua untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap AKP Zulkifli.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas AKP Zulkifli Harahap.(W02)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota