Senin, 06 April 2026

Setahun Buron, Seorang Supir Angkot Pelaku Penganiayaan Seprofesi Dijebloskan ke RTP Polsek Deli Tua

Administrator - Sabtu, 14 November 2020 13:48 WIB
Setahun Buron, Seorang Supir Angkot Pelaku Penganiayaan Seprofesi Dijebloskan ke RTP Polsek Deli Tua

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua Polrestabes Medan menjebloskan seorang pria berinisial LMR (23), warga Komplek Perumahan KPUM, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.

Pria yang berprofesi sebagai supir angkot KPUM ini ditangkap di Jln. Gambar No.76 Gg Baru, Kecamatan Medan Kota, Jumat (13/11/2020) siang pukul 12.30 Wib, gegara melakukan penganiayaan terhadap, M Nurdin Siregar (23) yang juga berprofesi sebagai supir angkot warga Jalan Brigjen Hamid Gg Tapian Nauli No. 33, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

“Pelaku ditangkap setelah sempat setahun buron atas perbuatan melakukan penganiayaan terhadap korbanya yang juga sama berprofesi sebagai supir angkot,” kata Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, Sabtu (14/11/2020).

Lanjut diterangkan Kapolsek bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban dengan Nomor : LP/833/VI/2019/SPKT/Sek Delta tanggal 30 Juni 2019 lalu.

Dibeberkan AKP Zulkifli, pada Minggu 30 Juni 2019 lalu sekira pukul 18.00 WIB, telah terjadi penganiayaan terhadap korban di Jalan Besar Delitua yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memukuli korban dengan menggunakan tangan.

Akibat penganiayaan itu sambung orang nomor satu di Mapolsek Deli Tua ini, korban mengalami luka berdarah pada bagian bibir dan kepala benjol. Motif kejadian akibat selisih paham sesama supir angkot,” ungkap AKP Zulkifli.

Kemudian tambah Kapolsek, setelah pelaku melarikan diri selama setahun ke kampungnya di Silangit, Kabupaten Tapsel, pelaku kita amankan dan dibawa ke Polsek Delitua untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap AKP Zulkifli.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas AKP Zulkifli Harahap.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru