Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
Toba | SUMUT24.co Kepolisian Resor (Polres) Toba melalui satuan reserse kriminal tangkap empat pemuda diduga pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur di Kabupaten Toba.
Baca Juga:
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK mengatakan, laporan perbuatan pencabulan yang dilakukan para tersangka terhadap korban inisial FT (17) diterima Polres dalam dua kejadian berkaitan. Laporan Polisi dengan nomor LP/322/XI/2020/SU/TBS dan LP/323/XI/2020/SU/TBS.
“Dalam laporan yang pertama, TKP di dalam rumah di daerah Sibulele, desa Sibolahotang Sas, Balige. Rumah tersebut adalah rumah kerabat tersangka”, sebut Akala kepada para awak media, di Mapolres Toba, Selasa (10/11).
Kejadian yang terjadi pada hari Minggu (8/11) sekira pukul 01.00 Wib, korban dibawa oleh tersangka inisial DH (24) ke rumah kakak sepupunya di desa Sibolahotang Sas Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Setibanya di rumah tersebut, korban dibawa ke dalam kamar, hubungan intim dilakukan dengan bujuk rayu. Selanjutnya korban tidak diantar pulang ke rumah namun ditinggalkan di pinggir jalan sekitar hotel berbintang di Balige.
Tersangka merupakan pacar korban yang baru dikenal satu minggu melalui Facebook. Mereka baru pertama kali bertemu dan pada saat pertemuan itu tersangka sempat mengajak korban ke sebuah cafe di Kecamatan Laguboti.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 Jo 76D subsider 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, paling lama 15 tahun.
Pada laporan yang kedua, disebutkan, para tersangka dengan inisial AS (22), RN (20) dan RS (24) melakukan pencabulan secara bergiliran kepada korban yang sama yakni FT (17).
“Korban tidak tahu pulang ke rumah naik apa ke Laguboti, ketepatan ada delapan orang orang yang berboncengan dengan menaiki 4 sepeda motor. Alasan berniat mengantar pulang, kemudian bergegas ke salah satu sekolah, setelah sampai di TKP teman-temannya pulang ke daerah Porsea, dan tinggal 3 orang yang akhirnya menarik tangan korban ke salah satu ruangan hingga dilakukan pencabulan secara bergiliran. Korban diantar pulang oleh salah satu dari tersangka”, jelas Akala.
Pada hari Minggu (8/11) sekira pukul 05.00 Wib, saat para tersangka pulang dari cafe dengan menggunakan sepeda motor melihat korban yang sedang berjalan kaki seorang diri di jalan simpang Sibulele. Salah seorang dari tersangka menyapa korban hingga menawarkan untuk mengantar korban pulang ke rumah. Korban menerima ajakan dan naik ke salah satu sepeda motor dan berbonceng tiga dengan pelaku.
Bukannya diantar ke rumah, korban dibawa ke salah satu sekolah di Kecamatan Laguboti. Korban disetubuhi oleh para tersangka AS, RN dan RS di dalam salah satu ruangan kelas secara bergantian.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Jo pasal 760 subs pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
Atas kejadian ini, pihak kepolisan sudah melakukan visum dan melakukan pemeriksaan saksi serta mengamankan barang bukti berupa kaos, jaket, pakaian dalam dan celana jeans.
“Kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua dan kaum kerabat yang mempunyai anak-anak, agar ada kepedulian untuk menjaga anak-anak kita sehingga tidak terjerumus kepada hal-hal terkait masalah pencabulan ini. Hak ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk meniadakan atau menekan kejahatan ini”, imbau Kapolres Akala didampingi Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar. (des)
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri open house Natal 2025 yang digelar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wh
kota
sumut24.co Banda AcehBencana yang melanda sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir membawa dampak besar bagi kehidupan masy
Ekbis
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 20202025, Musa Rajekshah alias Ijeck membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia
Politik
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
kota
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Power to Rise &ndash Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
kota
Medan Sumut24.coBaru dua hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung la
News
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota