Jumat, 26 Desember 2025

Diduga Tak Transparan, Aparat Hukum Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembangunan SDN di Langkat.

Administrator - Selasa, 10 November 2020 02:59 WIB
Diduga Tak Transparan, Aparat Hukum Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembangunan SDN di Langkat.

MEDAN I SUMUT24.co Aparat kejaksaan dan kepolisian diminta untuk mengungkap kasus dan mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan sekolah SDN 056007 Rintis Desa Pantai Gading Kecamatan Canggang Kabupaten Langkat. Pembangunannyab diduga sarat korupsi dan tidak transparan, ujar Ketua LSM Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Wilayah Sumatra Utara Rusli Anto kepada SUMUT24 Selasa, (10/11)

Baca Juga:

Menurutnya, Selain tertutup, Kepala Sekolah Hayati Spd tidak bersedia di jumpai, untuk konfirmasi terkait pembangunan sekolah sebut, Rusli.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Langkat menggelontorkan anggaran APBD melalui dinas pendidikannya senilai Rp 309.000.000 untuk rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabot di SDN 056007 Desa Rintis.

Volume kegiatan 3 ruang kelas waktu pelaksanaan Mei sampai Desember 2020, pelaksana swakelola panitia pembangunan sekolah (P2S).

Rusli Anto juga menjelaskan, panitia swakelola kepala sekolah Hayati Spd selaku penanggung jawab, Yasmidar bendahara guru kelas 1 dan ketua pelaksana Suparni guru kelas lll.

Kejanggalan semangkin terlihat setelah di konfirmasi ke pengurus P2S Suparni selaku bendahara swakelola.

” Saya tak mengetahuinya” sebut Suparni dan mengatakan proyek swakelola sudah di borongkan oleh Muji yang di duga keluarga dari kepala sekolah.

Salah seorang guru di SDN 056007 Desa Rintis yang namanya enggan untuk ditulis merasa heran, sdri Suparni selaku ketua P2S tidak mengetahui tentang fungsinya, Selaku Ketua P2S. Dan juga mengatakan pelaksanaan ini tidak di rapatkan

Rusli Anto selaku ketua Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti sangat menyesalkan oknum di dinas pendidikan Kabupaten Langkat, mereka tertutup dan saling “lempar bola” padahal UU terkait keterbukaan informasi publik ( UU KIB tahun 2008 no 14) pada pasal itu tak ada yang perlu di tutupi ungkapnya.

Hal itu ditandai sambung Rusli, penelusuran terkait pembangunan sekolah SDN 056007 kedinas Pendidikan Kabupaten Langkat Bidang Pelaksanaan DAK di Tahun 2020, sdr Aswin, terkesan mengelak.

Ketika di jumpai dengan tergesa~gesa, Aswin mengatakan, sebentar mau shalat, pada hal waktu itu pukul lebih kurang 10.20 wib. “Jumpai Pak Adek”, anggota saya. Minta keterangan dari Pak Adek saja. Elak Aswin. (Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru