KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Seorang laki-laki warga Gg Losmen, Lk II, Kel. TB Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai harus berurusan dengan pihak Polres Tanjung Balai.
Pasalnya, laki-laki dimaksud yang bernama, Muhammad Ali alias Nyak Ali (45), diringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Balai atas kepemilikan Narkotika jenis shabu-shabu.
Informasi dihimpun wartawan, Nyak Ali ditangkap dari kawasan Gg Losmen, Lk II, Kel. TB Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tempat dimana Nyak Ali bermukim pada hari, Rabu (04/11/2020) petang pukul 18.30 WIB.
Saat Nyak Ali ditangkap, petugas turut mengamankan barang bukti denga menyita satu bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,07 gram dan satu unit Handphone merk Nokia Warna Hitam.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media, Jumat (6/11/2020) menerangkan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Gg Losmen. Lk II. kel. TB Kota II. Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ada seorang laki2 dengan ciri2 yg sudah di informasikan yang memiliki narkotika jenis shabu.
Atas informasi lanjut AKBP Putu Yudha, Team Opsnal Unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja bersama personil melakukan penyelidikan.
Sambung orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK.
“Tersangka (Nyak Ali) saat diintrogasi mengakui dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Putu Yudha.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1). UU No.35 Thn 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun, pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota