Senin, 06 April 2026

Polres Tanjung Balai Ringkus Nyak Ali Pengedar Shabu Gg Losmen

Administrator - Jumat, 06 November 2020 06:08 WIB
Polres Tanjung Balai Ringkus Nyak Ali Pengedar Shabu Gg Losmen

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang laki-laki warga Gg Losmen, Lk II, Kel. TB Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai harus berurusan dengan pihak Polres Tanjung Balai.

Pasalnya, laki-laki dimaksud yang bernama, Muhammad Ali alias Nyak Ali (45), diringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Balai atas kepemilikan Narkotika jenis shabu-shabu.

Informasi dihimpun wartawan, Nyak Ali ditangkap dari kawasan Gg Losmen, Lk II, Kel. TB Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tempat dimana Nyak Ali bermukim pada hari, Rabu (04/11/2020) petang pukul 18.30 WIB.

Saat Nyak Ali ditangkap, petugas turut mengamankan barang bukti denga menyita satu bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,07 gram dan satu unit Handphone merk Nokia Warna Hitam.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media, Jumat (6/11/2020) menerangkan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Gg Losmen. Lk II. kel. TB Kota II. Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ada seorang laki2 dengan ciri2 yg sudah di informasikan yang memiliki narkotika jenis shabu.

Atas informasi lanjut AKBP Putu Yudha, Team Opsnal Unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja bersama personil melakukan penyelidikan.

Sambung orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK.

“Tersangka (Nyak Ali) saat diintrogasi mengakui dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Putu Yudha.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1). UU No.35 Thn 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun, pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru