WALI KOTA SOLOK, H.RAMADHANI KIRANA PUTRA MENGIKUTI PROSESI BAKAUA.
WALI KOTA SOLOK, H.RAMADHANI KIRANA PUTRA MENGIKUTI PROSESI BAKAUA.
News
MEDAN | SUMUT24 Subdit IV/Renakta Dit Krimum Poldasu mengamankan 5 orang wanita dari tempat hiburan malam My Paradise, di Jalan Kemango No. 1, Medan. Minggu (10/1) sekira pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Salah seorang dari kelima wanita itu disebut sebagai mucikari atau pelaku perdagangan manusia. Sementara empat wanita lainnya adalah PSK yang biasa dijajankan oleh pelaku kepada pria hidung belang.
Keempat PSK yang disebut sebagai korban itu adalah Maulia Oktarina (25) warga Jalan Karya Kasih/Jalan Pipa Medan, Lailatul Kadar ailas Amel (22) warga Pasar III Komplek Dusun XV Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Juniar Lestari Br Sembiring alias Tari (21) warga Perumahan Aladin No. 6 Kecamatan Rambung Kota Binjai/Jalan Belanga Medan, dan Fittry (26) warga Setia Luhur No. 148 B Medan Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.
Sementara pelaku yang dijadikan sebagai tersangka adalah Julaiha Fitri alias Fitri (27) warga Jalan Belanga No. 12 Ayahanda Medan serta beralamat di Dusun II Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 3 buah kondom merk Fiesta warna merah, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 unit HP Samsung A5 warna putih, dan uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi.
“Korban mengakui bahwa mereka dipasang tarif sebesar Rp 1,5 juta oleh mucikari kepada pria hidung belang untuk sekali kencan,†kata Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf, didampingi Kasubdit IV/Renakta AKBP Putu Yuda, Senin (11/1) siang.
Hasil dari tarif itu diterima bersih oleh korban dari pria hidung belang. Sementara untuk fee mucikari didapat dari tamu antara Rp 500 ribu – Rp 1 juta.
Kabid Humas menjelaskan bahwa bisnis perdagangan manusia itu telah dijalani pelaku sejak 4 bulan terakhir. Untuk lokasi kencan, sambungnya, belangsung di hotel. Lokasi hiburan malam hanya sebagai tempat para korban menunggu panggilan tamu.
Sementara dari pengakuan pelaku, dirinya tak pernah menjual para korban.
“Mereka yang minta tolong untuk dicarikan pria. Akupun nggak pernah minta fee dari mereka (korban), dari tamunyapun aku nggak pernah minta uang. Aku hanya ngenalkan mereka saja, itupun kalau mereka (korban) minta,” sebut pelaku sembari menangis dan menutup wajahnya dengan kertas.
Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang atau pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SL)
WALI KOTA SOLOK, H.RAMADHANI KIRANA PUTRA MENGIKUTI PROSESI BAKAUA.
News
Wakapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang Diganti
News
LAPAS YANG MEMULIHKAN, NEGARA YANG MELINDUNGI(Dari Rakor Penanganan Over Kapasitas dan Narkoba) Oleh Abdullah RasyidStaf Khusus Menteri Imig
Hukum
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Modesta Marpaung, S.K.M, S.Keb gelar sosialisasi Perda tentang kesehatan. Modesta menegaskan bah
kota
Bupati Solok Hadiri X Narkoba Nagari Kota Bawang Trail Adventure
News
Bupati Solok Buka Alek Buru Babi di Nagari Kuncia.
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi mendukung dan menghadiri pelaksanaan Kisaran Science Ol
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup Turnamen Sepak Bola Piala DPRD Kabupaten Asahan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI,, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim turun langsung meninjau progres perbaikan Jalan Asahan dan Jalan Veteran
News
sumut24.co TANJUNGBALAI,, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina mendorong Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam
News