Jumat, 29 Agustus 2025

Administrator - Jumat, 03 Juni 2016 02:16 WIB

Pemusnahan Bawang Ilegal di Sinyalir dimanipulasi Pihak Karantina

Baca Juga:

KISARAN | SUMUT24

Pemusnahan bawang ilegal 31 ton yang digelar dihalaman belakang Polres Asahan oleh Stasiun Karantina Pertanian Tanjung Balai-Asahan dari hasil penindakan Satuan Reskrim Polres Asahan, Rabu (1/6) disinyalir dimanipulasi.

Selain bawang juga turut dimusnahkan daging sapi sebanyak 0,46 kilogram dan buah apel, buah pir, anggur dan manggis dengan jumlah seberat 10 kilogram serta daging ayam sebanyak 6 kilogram.

Pemusnahan barang sitaan dilakukan dengan cara dibakar didalam lubang dengan ukuran sekitar panjang 6 meter dengan lebar 3 meter dan tinggi 2 meter atau volume 36 meterkubik yang telah disiapkan. Kemudian lubang pembakaran ditutup dengan tanah galian menggunakan excapator (Beko)

Kepala Seksi (Kasi) Operasional Stasiun Karantina Pertanian Tanjung Balai-Asahan, Ahmad Rizal Nasution dalam sambutannya mengatakan bahwa barang sitaan tersebut merupakan hasil penindakan Polres Asahan dari mulai bulan Januari hingga bulan Mei. Pihaknya memberikan apresiasi kepada Polres Asahan khususnya Sat Reskrim Polres Asahan Karena berhasil mengungkap kasus penyelundupan yang merugikan negara. “Penindakan penyelundupan yang dilakukan Satreskrim patut kami beri apresiasi,” Kata Rizal.

Dia berharap kerjasama antara Polres Asahan dengan stasiun Karantina Pertanian Tanjung Balai-Asahan dapat lebih ditingkatkan lagi. Dia berharap kerjasama hendaknya tidak hanya sebatas pemusnahan barang bukti saja. “Kami harap, kerjasama ini tidak hanya sebatas pemusnahan saja. Polisi, kami harap dapat mengusut tuntas kasus kasus penyelundupan sehingga memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan,” Ujarnya.

Usai pemusnahan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, Bea Cukai Tanjung Balai Asahan dan Polres Asahan menandatangani berita acara pemusnahan.

Sementara jumlah bawang sebanyak 31 ton yang dimusnahkan tersebut ditaksir tidak sesuai dengan jumlah bawang yang dimusnahkan, dan tidak sesuai dengan taksiran isi galian lubang sebelum pemusnahan digelar serta tidak tampak juga aktivitas penimbangan barang bukti bawang ilegal asal India dan Malaysia ini sebelum dimusnahkan. Hal tersebut menjadi perdebatan sejumlah wartawan yang menyaksikan pemusnahan barang sitaan yang berada dibawah pengawasan Stasiun Karantina Pertanian Tanjung Balai-Asahan.

Sementara itu, protokol membacakan berdasarkan berita acara pemusnahan tidak sesuai dengan jumlah bawang yang akan dimusnahkan. Protokol menyebutkan jumlah bawang yang dimusnahkan sebanyak 37,250 kilogram (37 ton), sementara  Rizal mengakui hanya 31 ton.

“Jumlah yang dibacakan saja tidak sinkron. Lagipula apa mungkin 31 ton bawang, volumenya segitu.” Kata salah seorang wartawan.

Dia mengilustrasikan jika bak truk colt diesel dengan muatan 6 hingga 7 ton sawit bisa mencapai ketinggian 1,5 meter. Sementara tumpukan bawang hanya terdiri dari 2 lapis, atau 2 tumpukan karung saja yang disebar didalam lubang dengan ukuran sekitar panjang 6 meter, lebar 3 meter dengan tinggi 1,5 meter. “Dari kasat mata saja sudah tak sesuai,” ujarnya

Kasi Operasional Stasiun Karantina Pertanian Tanjung-Balai-Asahan, Ahmad Rizal Nasution, membantah, bahwa jumlah bawang yang dimusnahkan tidak mencukupi sebanyak 31 ton. “31 ton itu, ada 3.511 karung. 1 karung beratnya 9 kilogram” Katanya

Selanjutnya, Waka Polres Asahan, Kompol Dorma Purba saat dikomfirmasi wartawan mengatakan, bahwa pemusnahan barang sitaan itu merupakan kewenangan Stasiun Karantina Pertanian Tanjung Balai-Asahan dan bukan Polres Asahan. “itu, gawenya Karantina, Kita (Polres) hanya mendampingi,” Pungkasnya.

Kemudian Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Tanjung Balai-Asahan, Drh Indra Dewa melalui Kasi Operasional, Ahmad Rizal Nasution saat dihubungi wartawan via seluler, Kamis (2/6) sekitar pukul 11.05 Wib mengatakan, “bahwa sudah sesuai dan itu kita pres hingga 10 ton, bisa menjadi 2 ton setelah dipres, memang 37 ton bukan 31 ton”, Katanya.

Pernyataan yang disampaikan Kasi Operasional, A Rizal Nst,  diduga tidak singkron (berbelit belit) dengan pemusnahan bawang, kemarin (1/6). “sebanyak  37 ton itu salah, namun 31 ton yang benar”, Katanya.

Secara terpisah tokoh masyarakat Asahan, H Monang Siahaan yang juga mantan DPRD Asahan mengatakan, hal itu tidak sulit dihitung, panjang kali lebar kali tinggi maka dapat jumlahnya, kalau melihat foto itu hanya berkisar 10 ton, “saya ini punya kebun sawit dan perlu diketahui buah sawit itu lebih padat dari pada bawang”, ujar monang sembari tersenyum. (teci)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Evia Vivi Fortuna, ST.MM, Kadis PUPR: Kabupaten Solok Dapat Prioritas Nasional: DAK 2026 Fokus Kembangkan Infrastruktur Kawasan Produksi Pangan Nasion
All for One, One for All: Polda Sumut Tegaskan Kolaborasi Kunci Berantas Narkoba
Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut Doakan Almarhum Affan Kurniawan
Polda Sumut Gelar Diskusi Publik Bidang Humas, Bahas Strategi Media di Era Digital
DPD Golkar Sumut Berhasil Juarai Pileg, Syamsuar: Luar Biasa, Kami Akan Contoh Prestasi Ijeck
Ditreskrimum Poldasu Lakukan Penyidikan Awal SHM 509, 510, 871
komentar
beritaTerbaru