YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
Deli Serdang l Sumut24.co Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil ungkap pelaku pencurian TV. Terdapat empat orang yang diamankan oleh Sat Reskrim yang masing-masing memiliki peran terhadap tindak pidana pencurian tersebut. Rabu (03/06/20).
Baca Juga:
Keempat pria tersebut masing masing A Alias Emot (31) warga Dusun III Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu, N (28) warga Dusun III Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu, DT Alias DIP0 (32) warga Dusun III Desa Denai Kuala Kec. Pantai Labu dan S Alias Misnun (48) warga Pantai Cermin Kanan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.
Diamankannya keempat orang tersebut bermula dari laporan korban Ahmad Sukani warga Desa Denai Kuala Dusun III Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang yang kehilangan sebuah TV merek Polytron dari dalam rumahnya.
Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pun melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap pelaku dari pencurian tersebut. Setelah mendapati identitias pelaku, akhirnya pada Selasa (02/06/20) Tim berhasil mengamankan salah seorang pelaku N saat sedang berada di kediamannya, kemudian dari N tim mengamankan DT Alias Dipo yang juga sedang berada di kediamannya.
Dari keterangan N dan DT Alias Dipo, Tim kemudian berhasil mengamankan A Alias Emot yang juga sedang berada di kediamannya , setelah itu dari keterangan A Alias Emot, Tim berhasil mengamankan S Alias Misnun bersama barang bukti satu unit TV merek Polytron yang juga sedang berada di kediamannya.
Dari hasil Interogasi diketahui bahwa A Alias Emot bersama N mendatangi rumah korban untuk melakukan pencurian, A Alias Emot yang masuk ke dalam rumah untuk mengambil TV sementara N memantau situasi keadaan diluar rumah. Setelah mendapatkan TV tersebut A Alias Emot dan N menjumpai DT Alias Dipo untuk mencari orang yang mau membeli TV tersebut. Bersama DT Alias Dipo, A Alias Emot dan N menjumpai S Alias Misnun untuk menjual TV tersebut.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Mhd. Firdaus, SIK membenarkan telah mengamankan empat orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian satu unit TV merek Polytron, peran dari keempat pelaku sebagai pelaku pencurian dan turut membantu pencurian dan satu orang sebagai pelaku penadah hasil pencurian tersebut.
“terhadap ketiga pelaku A Alias Emot, N dan DT Alias Dipo kita persangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan terhadap S Alias Misnun kita persangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjaraâ€, ujar Kompol Firdaus. (Hari’S)
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kep
News
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
kota
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
kota
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
kota
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
kota
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
kota