Jumat, 26 Desember 2025

Perusak Masjid Al Amin Divonis 7 Bulan Penjara, FUI Sumut Kecewa Ancam Demo Besar-besaran

Administrator - Selasa, 19 Mei 2020 13:02 WIB
Perusak Masjid Al Amin Divonis 7 Bulan Penjara, FUI Sumut Kecewa Ancam Demo Besar-besaran

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Pengurus Forum Umat Islam (FUI) Sumut kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di aula Cabjari Labuhandeli yang memvonis 5 pelaku penyerangan dan pelemparan Masjid Al Amin dengan hukuman 7 bulan penjara.

“Putusan ini sangat melukai perasaan umat Islam karena para pelaku penyerangan dan pengrusakan rumbah ibadah dihukum ringan dan langsung bebas dari penjara,kita akan demo besar-besaran, karena keputusan itu tidak adil dan syarat permainan” sesal Ketua Umum FUI Sumut Ustadz Indra Suheri didampingi Ketua FUi Deliserdang Azhari dan Pengurus kepada Wartawan Selasa (19/5) di kantor Cabjari Lahuhandeli.

Dijelaskan Ustadz Indra, para pelaku penyerangan dijerat dengan pasal 406 jo 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara namun ironisnya, jaksa penuntut umum menuntut kelima terdakwa pelaku penyerangan dengan 9 bulan penjara.

“Pada sidang pembacaan putusan Selasa (19/5) majelis hakim memvonis para pelaku dengan hukuman 7 bulan. Artinya, para pelaku langsung bebas dari tahanan,” sebut Ustadz Indra.

Ustadz Indra menyebutkan, pihaknya mensinyalir majelis hakim sengaja mempercepat sidang mulai pukul 9:00 tanpa dihadiri pihak FUI Sumut sebagai pelapor dan pengawal persidangan tersebut.

“Kami akan melakukan upaya banding karena kami tidak setuju dengan putusan ringan tersebut. Selain itu, putusan majelis hakim bisa menimbulkan konflik berkepanjangan antar umat beragama,” sebut Ustadz Indra seraya menduga ada konspirasi yang sengaja dilakukan agar para pelaku penyerangan rumah ibadah tersebut dihukum ringan dan bebas.

Sidang putusan terhadap kelima terdakwa penyerangan dan pelemparan masjid tersebut dilaksanakan Selasa (19/5) lebih awal di aula Cabjari Labuhandeli sehingga saat pihak FUI Sumut datang untuk menghadiri sidang, ternyata sidang sudah usai.

sementara itu Ketua FUI Deliserdang Azhari mengatakan, Telah terjadi Konspirasi dan Mafia Hukum, dalam Proses Pengambilan Keputusan terkait Kasus Pelemparan dan Perusakan rumah Ibadah/Mesjid Al Amin Jl.Belibis, P.Mandala. kami akan tuntut agar Kejaksaan Melakukan Banding, dengan Kembali kepada tuntutan awal Psl.170 (Pengruskan secara Bersama2) dengan Tuntutan Max 7 Thn.Indikasi Putusan itu, diyakini telah terjadi Penyelewengan Pasal atas Tuntutan terhadap Para Tersangka Kafir.

Sebagaimana diketahui, aksi penyerangan dan pelemparan terhadap Masjid Al Amin Jl. Belibis 11 Perumnas Mandala terjadi pada Jumat (24/1) sekira pukul 20:00.

Penyerangan masjid itu terjadi terjadi sebagai akses dari penertiban warung-warung tuak yang dilaksanakan oleh Muspika, Satpol PP, Babinsa dan Babinkamtibmas.Warung tuak itu sebelumnya berada di dekat masjid, dan terjadi pro kontra setelah penertiban tersebut.Pihak yang tidak terima warung tuak itu ditertibkan, kemudian melakukan pelemparan ke masjid tersebut.Akibatnya kaca pintu masjid pecah, jendela rusak, bagian atas dekat kubah yang terbuat dari kaca pecah.Bahkan dua orang warga, yakni Dicky dan Fahri mengalami luka-luka.Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan yang datang ke lokasi kejadiang langsung menangkap terduga para pelaku pelemparan.

Kelima pelaku perusakan masjid yang diamankan itu, masing-masing berinisial AG, 37, warga Jl. Padang Gang Dostahe Medan Tembung, RS, 26, warga Jl. Elang Ujung Medan Denai, DM, 31, warga Jl Padang Gang Dostahi Medan Tembung, AS, 42, warga Jl. Elang Ujung/ Bubu Medan Denai, serta LFM, 32, warga Jl. Parkit 6 Perumnas Mandala Percut Seituan. Aksi saling serang baru bisa dihentikan setelah jumlah personel bertambah ke lokasi. Namun, ketenangan hanya berjalan beberapa menit. Sekitar pukul 22.56 WIB, suasana kembali pecah. Kerusuhan baru bisa ditenangkan pada Sabtu (25/1) dini hari.(Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru