Jumat, 26 Desember 2025

Dana BLT Dipotong sampai Rp 450 Ribu, Polres Labuhan Batu Harus Periksa Kades Terlibat

Administrator - Selasa, 19 Mei 2020 08:19 WIB
Dana BLT Dipotong sampai Rp 450 Ribu, Polres Labuhan Batu Harus Periksa Kades Terlibat

MEDAN I SUMUT24.co Kegilisahan masyarakat ditambah lagi oleh aparat Desa, Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk mengurangi beban masyarakat desa di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:

Secara umum, Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, mengatakan bahwa masyarakat desa yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat akan mendapat Rp600 ribu per bulan per keluarga selama tiga bulan.

“Dengan demikian, masyarakat desa bisa mendapat Rp1,8 juta dari Dana Desa yang sebelumnya kerap digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan.

Untuk mendapatkan bantuan ini, lanjut, ada dua syarat utama. Pertama, calon penerima merupakan masyarakat desa yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

“Masyarakat yang akan masuk pendataan adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona,”

Kedua, calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

“Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja.

Ketua Solidaritas Aktivis Peduli Sumatera Utara Syahnan Siregar mengatakan, Pemotongan BLT adalah tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum sehingga diminta kepada Polresta Labuhan Batu agar memeriksa kader se Labuhan Batu yang terlibat pemotongan BLT, Ucapnya. Pemotongan BLT tersebut diduga dilakukan perangkat Desa di beberapa Desa Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara, BLT yang seharusnya diberikan senilai Rp 600 ribu tidak dibagikan sesuai dengan syarat yang berlaku akan tetapi kami menduga Kepala Desa dan Kepala Lorong setempat bekerja sama dengan hanya membagikan kepada pihak keluarga saja yang sementara pihak keluarga tidak layak sama sekali menerima BLT dan banyak sekali masyarakat yang kami wawancarai yang mengeluh akan tindakan Kades Dan Kepala Lorong setempat di Labuhan Batu akan penyerahan BLT yang tidak sesuai Ketentuan penyaluran anggaran bantuan tersebut. Papar Sahnan Siregar.

“Pembagian BLT tersebut bervariasi, bahwa kami menduga kuat adanya beberapa desa seperti di desa Tanjung Siram yang memotong anggaran setengah dari dana BLT yaitu Rp 300 ribu dan bahkan ada Desa yang memotong sampai Rp 450 ribu sehingga yang diberi kepada masyarakat yang berhak mendapat BLT hanya Rp 150 ribu, dan juga sebagian hanya membagikan kepada keluarga aparat Desa tersebut

Sahnan Siregar memaparkan, hal ini sudah menyalahi aturan atau regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat, dimana masyarakat yang berhak mendapat dana BLT senilai Rp 600 ribu perbulan dan itu diberikan selama tiga bulan, sehingga per KK mendapat Rp 1,8 juta.

“Meminta kepada pihak Kapolresta Labuhan Batu agar menangkap semua oknum yang melakukan pemotongan dana BLT, serta pembagian yang tidak sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku atau (asal bagi) karena ini sudah melanggar peraturan dan regulasi pemerintah pusat dan suatu kezholiman yang sangat tidak terpuji,”

“Bapak Bupati Labuhan Batu juga harus memecat kepala desa yang melakukan penyelewengan dana BLT tersebut,” pinta Sahnan.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru