Perkara Tan Ben Chong
JPU Tetap pada Tuntutan 3 Bulan Penjara
Medan I Sumut24.co
Sidang perkara pencemaran nama baik atas nama terdakwa
Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), kembali digelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, Rabu (22/4/2020) dengan agenda mendengar jawaban jaksa (replik) atas notabelaan (pledoi) terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Edmond N Purba dalam repliknya menyebutkan, tuntutan tiga bulan penjara terhadap terdakwa yang dikenal sebagai pengusaha kota Medan, denda Rp 15 juta subsider satu bulan kurungan, sudah cukup tepat.
Menurut JPU,  terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang ITE, sudah tepat dan sudah terungkap di persidangan.
Dengan begitu, apa yang diuraikan penasihat hukum terdakwa dalam pledoi, tidak sama dengan pandangan penuntut. Untuk itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya, dan meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Tan Ben Chong, tiga bulan penjara.
” Apa telah diuraikan dalam nota tuntutan sudah cukup tepat. Dengan begitu kami tetap pada tuntutan dan memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa, ” urai JPU.
Usai pembacaan replik jaksa, Majelis Hakim diketuai Erintuah Damanik, mempersilahkan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyempaikan jawabannya (duplik) yang intinya, tetap pada pledoinya.
Perlu diketahui, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), dituntut 3 bulan penjara denda Rp 15 juta subsider satu bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap saksi korban Tony Harsono melalui
Grup WhatsApp Yayasan Lautan Mulia.
Sesuai dakwaan, petistiwanya tanggal 16 Maret 2019, terdakwa mengirim pesan dan foto ke grup WhatsApp. Disebutnya, Tony Harsono, wataknya prima, IQ tinggi, alias aseng tukang bakar, kalau pake dijalan jadi professor, merampok uang IT&B Rp 300 juta.
Dalam grup WhatsApp juga disebutkan, yang mau menjatuhkan IT&B, ada 6 orang (G6) yaitu saksi korban Tony Harsono, saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, saksi Gani Alias Tan Cang Ching, saksi James Tantono Alias Tan Po Seng, saksi Anwar Susanto dan Tamin Sukardi.
Kemudian tanggal 16 April terdakwa mengirim gambar dan tulisan ke grup WhatsApp dengan kalimat “INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B JUMLAH RP 2.400.000.000.
Akibat perbuatan terdakwa yang mengirimkan pesan dan gambar di grup grup WhatsApp yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap saksi Tony Harsono dan temannya-temannya . (zul)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News