
Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2025
Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2025
NewsKISARAN | SUMUT24 Jumlah angka kecelakaan lalulintas selama kurun waktu 1 tahun dikabupaten Asahan tercatat sebanyak 390 kasus pada tahun 2015. Jumlah kasus tersebut meningkat 5% dari tahun 2014 sebanyak 373 kasus.
Baca Juga:
“Kecelakaan tersebut didominasi oleh kendaraan sepeda motor dan terjadi dijalan Lintas Sumatera,” kata Kasat Lantas Polres Asahan AKP Afdhal Junaidi melalui Kanit laka lantas Ipda S. Tambunan dikantor Satlantas, Kisaran Jumat (8/1).
Tambunan mengatakan akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 126 jiwa, korban luka berat sebanyak 225 jiwa, sedangkan yang mengalami luka ringan sebanyak 415 jiwa. “Selain menimbulkan korban, kecelakaan juga menimbulkan kerugian materi sekitar Rp. 827.970.000,” ujarnya.
Faktor penyebab kecelakaan, menurut Tambunan, beberapa diantarnya karena kelalaian pengemudi dalam berkendara, seperti munggunakan telephone genggam saat berkendara. Penggunaan seluler sering dilakukan masyarakat khususnya remaja ketika berkendara. “Jika menerima panggilan telepon, hendaknya berhenti ditempat yang aman dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya, karena dapat menimbulkan kecelakaann,” tegasnya.
Selain itu, kabut bencana asap kiriman yang terjadi baru baru ini, juga menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan karena terbatasnya jarak pandang dan juga menelan korban. Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi rambu rambu lalu lintas, seperti menggunakan helm dan menghidupkan lampu utama saat berkendara.
Terpisah, kepala perwakilan PT. Jasa Raharja perwakilan Kisaran M Hidayat Harahap melalui kasi penanggung jawab pelayanan Dwi Haryanto mengatakan secara total telah memberikan santunan kepada korban yang mengalami cacat tetap, luka, maupun yang meninggal dunia sebesar Rp. 18.566.005.155.
Hal tersebut sebagai komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial, yakni Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalulintas jalan
Dwi menuturkan bagi korban kecelakaan yang menimbulkan luka luka akan diberikan santunan maksimal sebesar 10 juta, korban cacat tetap sebanyak 25 juta dan korban meninggal dunia kepada ahli waris akan diberikan santunan 25 juta. “korban kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan kepada yang melaksanakannya sebesar 2 juta,” tuturnya. (teci)
Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2025
NewsIni Kasus KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
kotaWalikota menyerahkan piala serta hadiah kepada pemenang Turnamen Futsal Antar Instansi
kotaMedan sumut24.co Lagi, PKS Sei Daun secara berturut turut kembali meraih peredikat terbaik 2 (dua) pada pencapaian dan peningkatan mutu pr
NewsIbu walikota dikukuhkan sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bunda Literasi Kota Pematangsiantar
kotaWamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Dari Aktivis Jalanan ke Kursi Kabinet
kotaWamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
NewsSetelah 17 Agustus, Mengisi Kemerdekaan dengan Tindakan Nyata
ProfilHari Perumahan Nasional Rumah Layak, Harapan Kita Semua
Profilsumut24.co BATUBARA, Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa
News