
Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I, Bakal Ada Tersangka Oknum Anggota DPR RI
Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I, Bakal Ada Tersangka Oknum Anggota DPR RI
kotaKISARAN | SUMUT24 Jumlah angka kecelakaan lalulintas selama kurun waktu 1 tahun dikabupaten Asahan tercatat sebanyak 390 kasus pada tahun 2015. Jumlah kasus tersebut meningkat 5% dari tahun 2014 sebanyak 373 kasus.
Baca Juga:
“Kecelakaan tersebut didominasi oleh kendaraan sepeda motor dan terjadi dijalan Lintas Sumatera,” kata Kasat Lantas Polres Asahan AKP Afdhal Junaidi melalui Kanit laka lantas Ipda S. Tambunan dikantor Satlantas, Kisaran Jumat (8/1).
Tambunan mengatakan akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 126 jiwa, korban luka berat sebanyak 225 jiwa, sedangkan yang mengalami luka ringan sebanyak 415 jiwa. “Selain menimbulkan korban, kecelakaan juga menimbulkan kerugian materi sekitar Rp. 827.970.000,” ujarnya.
Faktor penyebab kecelakaan, menurut Tambunan, beberapa diantarnya karena kelalaian pengemudi dalam berkendara, seperti munggunakan telephone genggam saat berkendara. Penggunaan seluler sering dilakukan masyarakat khususnya remaja ketika berkendara. “Jika menerima panggilan telepon, hendaknya berhenti ditempat yang aman dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya, karena dapat menimbulkan kecelakaann,” tegasnya.
Selain itu, kabut bencana asap kiriman yang terjadi baru baru ini, juga menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan karena terbatasnya jarak pandang dan juga menelan korban. Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi rambu rambu lalu lintas, seperti menggunakan helm dan menghidupkan lampu utama saat berkendara.
Terpisah, kepala perwakilan PT. Jasa Raharja perwakilan Kisaran M Hidayat Harahap melalui kasi penanggung jawab pelayanan Dwi Haryanto mengatakan secara total telah memberikan santunan kepada korban yang mengalami cacat tetap, luka, maupun yang meninggal dunia sebesar Rp. 18.566.005.155.
Hal tersebut sebagai komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial, yakni Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalulintas jalan
Dwi menuturkan bagi korban kecelakaan yang menimbulkan luka luka akan diberikan santunan maksimal sebesar 10 juta, korban cacat tetap sebanyak 25 juta dan korban meninggal dunia kepada ahli waris akan diberikan santunan 25 juta. “korban kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan kepada yang melaksanakannya sebesar 2 juta,” tuturnya. (teci)
Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I, Bakal Ada Tersangka Oknum Anggota DPR RI
kotasumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim melepas keberangkatan sebanyak 5 orang atlet untuk mengikuti pertandinga
Newssumut24.co Tanjungbalai, Sebanyak 3 orang Kapolsek dimutasi. Personel Polres Tanjungbalai melakukan upacara serah terima jabatan (sertijab)
Newssumut24.co TANJUNGBALAI, Persoalan pengiriman vidio dan berita kasus dugaan korupsi KUR fiktif senilai Rp 17 Milyar lewat pesan di group Wh
Newssumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P. menghadiri penampilan seni budaya dari etnis Tionghoa dalam rangkaian kegiatan
Newssumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan menghadiri Malam
Newssumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat, Franc bernhard Tumanggor bersama istri, Ny. Juniatry Franc Bernhard Tumanggor bagikan paket
Newssumut24.co PAKPAK BHARAT, Kecamatan Siempat Rube telah ada pabrik tahu rumahan yang kini beromzet Enam Ratus Ribu Rupiah(600 ) perhari. Pab
NewsJakarta, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Maman Abdurahman, dijadwalkan akan menghadiri Pengukuhan Pemud
NewsTim Penyidik Kejati Kepri Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Tipikor PNBP.
kota