Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
News
KISARAN | SUMUT24 Jumlah angka kecelakaan lalulintas selama kurun waktu 1 tahun dikabupaten Asahan tercatat sebanyak 390 kasus pada tahun 2015. Jumlah kasus tersebut meningkat 5% dari tahun 2014 sebanyak 373 kasus.
Baca Juga:
“Kecelakaan tersebut didominasi oleh kendaraan sepeda motor dan terjadi dijalan Lintas Sumatera,” kata Kasat Lantas Polres Asahan AKP Afdhal Junaidi melalui Kanit laka lantas Ipda S. Tambunan dikantor Satlantas, Kisaran Jumat (8/1).
Tambunan mengatakan akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 126 jiwa, korban luka berat sebanyak 225 jiwa, sedangkan yang mengalami luka ringan sebanyak 415 jiwa. “Selain menimbulkan korban, kecelakaan juga menimbulkan kerugian materi sekitar Rp. 827.970.000,” ujarnya.
Faktor penyebab kecelakaan, menurut Tambunan, beberapa diantarnya karena kelalaian pengemudi dalam berkendara, seperti munggunakan telephone genggam saat berkendara. Penggunaan seluler sering dilakukan masyarakat khususnya remaja ketika berkendara. “Jika menerima panggilan telepon, hendaknya berhenti ditempat yang aman dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya, karena dapat menimbulkan kecelakaann,” tegasnya.
Selain itu, kabut bencana asap kiriman yang terjadi baru baru ini, juga menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan karena terbatasnya jarak pandang dan juga menelan korban. Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi rambu rambu lalu lintas, seperti menggunakan helm dan menghidupkan lampu utama saat berkendara.
Terpisah, kepala perwakilan PT. Jasa Raharja perwakilan Kisaran M Hidayat Harahap melalui kasi penanggung jawab pelayanan Dwi Haryanto mengatakan secara total telah memberikan santunan kepada korban yang mengalami cacat tetap, luka, maupun yang meninggal dunia sebesar Rp. 18.566.005.155.
Hal tersebut sebagai komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial, yakni Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalulintas jalan
Dwi menuturkan bagi korban kecelakaan yang menimbulkan luka luka akan diberikan santunan maksimal sebesar 10 juta, korban cacat tetap sebanyak 25 juta dan korban meninggal dunia kepada ahli waris akan diberikan santunan 25 juta. “korban kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan kepada yang melaksanakannya sebesar 2 juta,” tuturnya. (teci)
Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
News
sumut24.co MedanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai mengimplementasikan sistem Coretax DJP sejak Januari 2025 sebagai satu sistem
Ekbis
AnakAnak Muda Kabupaten Langkat Deklarasikan Diri Jadi Kader PKB
kota
Prof Arif Satria Kepala BRIN Tinjau Langsung Korban Bencana Sumatera di Aceh.
News
Rifan Financindo Berjangka Medan Rayakan Natal Bersama MedanSumut24.co PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) cabang Medan mengadakan Ibadah
News
Menutup Tahun dengan Makna Rekomendasi Hadiah Akhir Tahun untuk Orang TersayangRangkaian pilihan hadiah dari UNIQLO untuk kado akhir tahun
News
Libur Telah Tiba! Rekomendasi Aktivitas Anak untuk Isi Liburan Sekolah Akhir TahunIde kegiatan yang mengajak anak bergerak aktif, bereksplor
News
Donasi 15.500 Pakaian melalui Inisiatif Global The Heart of LifeWear Menjangkau Berbagai Wilayah di Indonesia Magelangsumut24.co21 Desemb
News
Direktur Zakat Wakaf Kemenag RI Apresiasi Kinerja Dompet Dhuafa Tangani Banjir SumateraSumatera dan AcehSumut24.co Direktur Pemberdayaan Za
News
RSU Sufina Aziz Medan dan Dompet Dhuafa Waspada Gelar Pengobatan Gratis untuk Korban Banjir Bandang di Aceh TamiangAceh TamiangSumut24.co R
News