Kamis, 25 Desember 2025

Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil Gulung Kasus Pencurian Sarang Walet.

Administrator - Selasa, 14 April 2020 11:03 WIB
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil Gulung Kasus Pencurian Sarang Walet.

Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil Gulung Kasus Pencurian Sarang Walet.

Baca Juga:

deliserdang I Sumut24.co Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil tangkap salah satu DPO dari tiga tersangka Kasus Pencurian Sarang Walet inisial SA alias Black, (22) tahun warga Gg. Masjid Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa(14/04/2020).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka SA berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dalam kasus pencurian sarang burung walet yang awalnya Polisi telah mengamankan satu orang tersangka WA (24) Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dsn IV Gg Bilal Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Kamis (09/04/2020).

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Rabu (01/04/2020) sekira pukul 09.00 wib, di rumah korban Susanto (46) tepatnya Jl. Kemerdekaan Dusun IV Kecamatan Tanjung Morawa, bahwa sarang burung walet miliknya telah hilang.

Atas hilangnya sarang burung milik Susanto, kemudian menelepon John ST (39) Warga jln. Inpres Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang untuk datang ke rumah korban.

Mendengar informasi tersebut, Jhon ST kemudian segera menuju ke rumah korban dan melihat pintu besi sudah rusak, selanjutnya atas surat kuasa korban kepada Jhon ST kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Menanggapi Laporan tersebut, tim tekab Polsek Tanjung Morawa kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi akurat tentang keberadaan salah satu tersangka yakni WA yang berada di seputaran Kota Tanjung Morawa.

Setelah berhasil menangkap tersangka WA dan melalui pemeriksaan terlebih dahulu, Tim Tekab Polsek tanjung Morawa mendapatkan informasi tersangka lainnya yakni SA alias Black yang mana akhirnya berhasil ditangkap oleh Personil saat Tersangka SA berada di simpang abadi tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil introgasi, tersangka SA mengakui perbuatannya terkait pencurian sarang walet yang dilakukan bersama WA dan satu orang lainnya (DPO), Tersangka SA juga mengaku telah menjual barang hasil curian tersebut kepada EP(60) warga Jln Tengku Imam Bonjol Dusun 1 Desa Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa mengamankan EP saat berada di rumahnya,dan para tersangka berikut barang bukti di boyong ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Akp Sawangin , Sh mengatakan,” Benar ketiga tersangka sudah berhasil kita amankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan satu tersangka lainnya masih DPO dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara” tuturnya.

Lanjut Akp Sawangin dalam keterangannya kepada media juga menghimbau, peternak sarang burung walet agar lebih meningkatkan keamanannya sehingga kejadian serupa tidak terulang. Tutupnya.(Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral
Kapolresta Deli Serdang Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
Kajari Baru Ridwan Sujana Angsar Diminta Bongkar Deretan Kasus Korupsi di Medan
Kajari Medan Berganti, Fajar Syah Putra Dipindahkan ke Kejagung
Golkar Sumut Turun Langsung Bantu Korban Bemcana
Setelah Turun ke Lapangan, Kades Hutagodang Klarifikasi Isu Banjir Batang Toru, PT TBS Dipastikan Tak Picu Banjir Bandang
komentar
beritaTerbaru