Kamis, 25 Desember 2025

Diduga Percobaan Pembunuhan Membakar Istrinya, Seorang Warga di Sergai Diamankan Polisi

Administrator - Senin, 13 April 2020 15:41 WIB
Diduga Percobaan Pembunuhan Membakar Istrinya, Seorang Warga di Sergai Diamankan Polisi
Diduga Percobaan Pembunuhan Membakar Istrinya, Seorang Warga di Sergai Diamankan Polisi SERDANG BEDAGAI | SUMUT24 Diduga dibakar api cemburu, seorang pria bernama Supriadi (42) warga Dusun 5 Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini nekat akan mengakhiri hidup istrinya dengan cara dibakar. Namun, sebelum terwujud niatnya tersebut, pelaku keburu diamankan warga dan diserahkan ke Polres Sergai. Akibat perbuatannya tersebut, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sergai. Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada wartawan, senin (13/4/2020) menjelaskan, pelaku ditahan berdasarkan laporan istrinya, Nurhayati (40) ke Mapolres Sergai karena dugaan percobaan pembunuhan. “Pelaku ditangkap pada tanggal 25 Maret 2020 lalu. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim AKP Pandu. Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa peristiwa itu terjadi, rabu (25/3/2020) sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu pelaku pulang dari Kota Duri Riau untuk membuat perjanjian dengan istrinya perihal jika istrinya menikah lagi maka harus meninggalkan barang-barang yang ada dirumah. Namun pada saat pelaku tiba dirumah, pelaku mendapati Istrinya sedang menerima tamu laki laki yang diketahui calon suami istrinya. Melihat hal itu, pelaku yang dibakar api cemburu langsung membeli 1 liter bensin di kedai yang tak jauh dari rumahnya. “Begitu pelaku melihat ada laki laki di rumahnya, pelaku langsung membeli bensin. Pelaku berencana ingin membakar istrinya beserta teman laki lakinya. Padahal, teman laki laki istrinya tersebut adalah mantan suami dari istri pelaku yang sekarang,” bilang Kasat. Selanjutnya, pelaku yang datang membawa 1 botol bensin tersebut langsung mendatangi istrinya berikut teman laki lakinya serta anaknya dan menyiramkan cairan bensin tersebut. Beruntung, saat kejadian itu anak anaknya langsung ke luar rumah dan meminta tolong kepada tetangganya. Tetangga yang melihat kejadian itu langsung memberikan pertolongan dan mengamankan pelaku. Pelaku pun selanjutnya di bawa warga ke Mapolres Sergai. “Atas perbuatanya pelaku bisa dijerat pasal 187 junto pasal 53 KUHPidana dan pasal 44 ayat 1 dari undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim AKP Pandu. Menyikapi permasalahan ini, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan secara baik-baik bagi pihak suami maupun isteri. “Dalam berumah tangga pasti ada permasalahan/problem. Hendaknya dapat diselesaikan secara baik-baik, sehingga tidak masuk ke ranah hukum,” pungkasnya. (Bdi)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kajari Medan Berganti, Fajar Syah Putra Dipindahkan ke Kejagung
Golkar Sumut Turun Langsung Bantu Korban Bemcana
Setelah Turun ke Lapangan, Kades Hutagodang Klarifikasi Isu Banjir Batang Toru, PT TBS Dipastikan Tak Picu Banjir Bandang
Diduga Picu Banjir Bandang dan Ratusan Nyawa Melayang di Tapsel, PT Agincourt Resources Akhirnya Disanksi
Bengkel Las Maju Jaya Tangguk Bongkar Ditegaskan Telah Memiliki Izin Usaha
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
komentar
beritaTerbaru