Wakil Bupati Asahan Resmikan EduDay 2026, Dorong Integrasi AI dan Coding di Sekolah
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pendidikan resmi membuka kegiatan Seminar EduDay 2026 pada Kamis (2/4
News
Baca Juga:Kejati Sumut Sita Aset KT KAI  Dikuasai Warga Medan I SUMUT24.co Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui tim yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Agus Sampeh Tua Lumbangaol  melakukan penyitaan lahan seluas 597 meter persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Senin (13/4). Berdasarkan izin sita dari  PN Medan dengan  Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020, tim Pidsus Kejati Sumut menurunkan tim dengan didampingi beberapa pihak lainnya memasang plang penyitaan di lokasi. Aspidsus Kejati Sumut Agus Lumbangaol melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian menerangkan penyitaan lahan itu digelar guna melengkapi proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut terkait penguasaan lahan oleh oknum warga atas nama Taufik Sitepu. “Lahan yang dikuasai Taufik Sitepu itu merupakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang sebelumnya pernah melakukan kerjasama sewa menyewa atas lahan itu. Seiring waktu, Taufik Sitepu mangkir dari kewajibannya membayar biaya sewa. Dan kontrak antara PT KAI dan oknum warga itu pun berakhir sejak tahun 2006 lalu. Namun, Taufik masih saja menguasai lahan tersebut,†terang Agus Lumbangaol. Dijelaskan, walaupun kontrak telah berakhir, Taufik Sitepu tetap menguasai lahan dan mengkapling nya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha diatas lahan itu, antara lain perbengkelan. Taufik Sitepu justru mengklaim lahan yang dikuasainya itu milik keluarganya atas nama Almarhum Muhammad Arifin Sitepu sesuai dengan SK Camat. Taufik telah memasang plang di atas lahan itu seolah-olaTaufik Sitepu  pemilik lahan terebut. “Dari proses pemeriksaan yang kita lakukan, ternyata Taufik Sitepu hanya akal-akalan mengklaim lahan itu guna menguasainya dan memperoleh keuntungan atas sewa menyewa yang dilakukannya kepada pihak penyewa. Pasalnya, PT KAI telah membuktikan keabsahan surat atas kepemilikan lahan yang merupakan aset PT KAI itu,†ungkap Aspidsus Lumbangaol. Kejati Sumut, sambung Lumbangaol hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan milik PT KAI itu. “Kita masih proses penyidikan dan akan melakukan upaya penilaian aset dan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini,†terangnya. (W03  ) Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pendidikan resmi membuka kegiatan Seminar EduDay 2026 pada Kamis (2/4
News
Jakarta PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan Astra danbagian dari Astra Financial, terus berupaya mewujudkan komit
News
MEDAN Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menghadiri pembukaan Manasik Haji Akbar 1447 H/2026 M yang digelar PT Bank Sum
News
MEDAN, Dalam upaya memperkuat hubungan kelembagaan dan membangun komunikasi yang konstruktif, PB Pendawa Indonesia melaksanakan audiensi den
kota
Jakarta, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia atau Bank) mencatat akselerasi mobilisasi pembiayaan berkelanjutan yang melonj
Ekbis
sumut24.co ASAHAN, Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Kamis siang, 2 April 20
News
sumut24.co LANGKAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN kembali menghadirkan
News
sumut24.co MEDAN, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan yan
kota
Realisasi Pajak Deli Serdang TW I Tumbuh 34,7 Persen
kota
Bupati Solok Dampingi Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Ground Breaking Jembatan Gantung Saniang Baka
kota