Senin, 16 Februari 2026

Terekam CCTV Pasutri Maling Motor Diciduk Tekab Polsek Medan Kota

Administrator - Senin, 13 April 2020 08:33 WIB
Terekam CCTV Pasutri Maling Motor Diciduk Tekab Polsek Medan Kota

Terekam CCTV Pasutri Maling Motor Diciduk Tekab Polsek Medan Kota

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota meringkus Pasangan suami istri (pasutri) maling sepeda motor dikawasan Jalan Air Bersih, Gang Rela Ujung. Kecamatan Medan Kota, Senin (39/03/2020) lalu.

Informasi yang dihimpun pasangan suami istri (pasutri) tersebut bernama, Ahmad Sopyan (46), dan Ernita Lubis (38), warga Jalan Bromo Ujung, Gang Santri, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai keduanya diringkus berikut barangbukti berupa, Jaket, 2 buah Helm dan sepasang sendal diboyong ke Komando.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, pasutri tersebut kita tangkap di rumah kediamannya pada 7 April lalu, setelah melihat CCTV yang merekam aksi mereka,” jelas Kanit Reskrim Ainul Yaqin, Senin (13/4) siang.

Kata Yaqin, pasutri tersebut terekam CCTV telah mencuri sepeda motor milik Mhd Rafeq (42), warga Dusun IX, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan pada Senin (30/3) subuh di sebuah rumah kos Jalan Air Bersih Gang Rela Ujung No 42, Kecamatan Medan Kota.

Ketika itu, korban pergi melaksanakan shalat subuh dan melihat sepeda motornya masih berada di parkiran kos. Namun, setelah kembali dari shalat, korban tidak lagi melihat sepeda motornya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya dengan bukti LP/ 184/ K/ III/ 2020/ Polrestabes Medan / Sek. Medan Kota, tanggal 30 Maret 2020. Selanjutnya korban melihat rekaman CCTV dalam rumah, lalu diberikan kepada penyidik.

“Berawal dari CCTV tersebut pelaku bisa diidentifikasi, hingga seminggu kemudian pada 7 April 2020 keduanya berhasil ditangkap,” terang Yaqin.

“Pasangan suami istri (Pasutri) yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut telah resmi kita tahan dan mereka dapat dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukuman di atas lima tahun. (W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPR RI Kawal Ketat Hilirisasi Bauksit, Inalum Optimistis Smelter Mempawah Jadi Motor Ekonomi Nasional
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
komentar
beritaTerbaru