Jumat, 03 April 2026

Tekab Polsek Medan Helvetia Amankan Seorang Wanita Pelaku Pencurian

Administrator - Jumat, 10 April 2020 15:15 WIB
Tekab Polsek Medan Helvetia Amankan Seorang Wanita Pelaku Pencurian

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia Polrestabes Medan melalui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Medan Helvetia, Kamis (9/4/2020) malam mengamankan seorang wanita terduga pelaku pencurian.

Informasi dihimpun wartawan, wanita terduga pencuri dimaksud bernama, Dewi Saragih (28), penduduk Jalan S M Raja No.43 Parluasan Kodya P Siantar yang bekerja di Jalan Asrama No.184 sebagai tukang kusuk.

Aksi pencurian dilakukan terduga pelaku diketahui oleh korbanya, Restina Dewi Sinaga, Kamis (9/4/2020), pagi pukul 08.15 WIB setelah korban terbangun dari tidur dan melihat tasnya miliknya berada di luar lemari, dan melihat perhiasaan dan barang miliknya telah hilang.

Lalu korban merasa curiga terhadap Dewi Saragih (pelaku) yang setelah kejadian tidak terlihat lagi keberadaanya ditempat kerja milik korban.

Atas kejadian pencurian itu, korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia, dengan Nomor : LP/181/III/2019/SU /Restabes Medan/SPK Medan Helvetia, dengan kerugian uang sebesar Rp4,5 juta, perhiasan emas 13 gram yang di taksir mencapai Rp14 juta.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean yang menerima laporan itu segera memerintahkan personil Unit Reskrim Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

Kamis (9/4/2020), malam sekira pukul 23.30 WIB, Tekab Polsek Medan Helvetia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya terduga pelaku pencurian, Dewi Saragih sedang berada di jalan Asrama tepatnya dirumah Kusuk Maya.

“Tekab Polsek Medan Helvetia yang menuju TKP dan melihat terdug pelaku langsung diamankan. Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Kompol Pardamean.

Selanjutnya sambung Kapolsek, Tekab Medan Helvetia melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang dicuri oleh pelaku yang telah dijual dan membeli beberapa potong pakaian serta dihabiskan untuk biaya keperluan sehari-hari, kemudian pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan penyidikan.

“Barang bukti yang disita dari pelaku, 1 (satu) unit HP Android dan 2 (dua) buah baju serta 1 (satu) buah celana panjang,” terang Kompol Pardamaean Hutahean.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wakil Bupati Asahan Resmikan EduDay 2026, Dorong Integrasi AI dan Coding di Sekolah
Cerita dari Bukit Sinyonya: FIFGROUP Wujudkan Desa Sejahtera dan Sekolah  yang Lebih Layak
Manasik Haji Akbar Bank Sumut Diikuti 1.661 Jemaah,  Wagub Surya Tekankan Kesiapan Fisik dan Spiritual
PB Pendawa Indonesia Audiensi ke Kanwil Imigrasi Sumut, Dorong Komunikasi Dua Arah
Pembiayaan Berkelanjutan Maybank Indonesia  Kian Bertumbuh di 2025
Kebakaran Gudang Mobil di Kisaran, Belasan Kendaraan Hangus Terbakar
komentar
beritaTerbaru