Senin, 16 Februari 2026

Camat dan Sekcam Percut Seituan Diduga Musuhi Wartawan,  Pokja Wartawan Percut Seituan Akan Lapor ke Bupati

Administrator - Rabu, 08 April 2020 08:11 WIB
Camat dan Sekcam Percut Seituan Diduga Musuhi Wartawan,  Pokja Wartawan Percut Seituan Akan Lapor ke Bupati
PERCUT SEITUAN | SUMUT24.co Sebagai seorang pemimpin yang diberikan amanah selayaknya harus memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat apalagi wartawan yang sesuai tupoksinya yang diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999 tentang pers. Namun hal itu diduga tidak indahkan Camat Percut Seituan Drs Khairul Azman Harahap MAP. Ironisnya, Nasib Solichin yang menjabat sebagai Sekcam Percut Seitun disinyalir juga ikut memusi awak media dengan memblokir setiap No HP dan WhatsApp wartawan. Alhasil, sikap kedua pucuk pimpinan di Kecamatan Percut Seituan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan wartawan yang selalu meliput di wilayah pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang dinilai tidak dapat bersinergi dengan wartawan. “Sikap kedua pimpinan pemerintah di Kecamatan Percut Seituan, Camat dan Sekcam akan kita laporkan kepada Bupati Deli Serdang, H Anshari Tambunan sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten Deli Serdang,” ucap Ucok Ridin Ketua Pokja Wartawan Kecamatan Percut Seituan, Rabu (8/4/2020). Dijelaskan Ucok Ridin, sebelumnya, Camat Percut Seituan, Khairul Azman pernah mengatakan kepada wartawan siap menerima kritikan sebatas kinerjanya. “Tetapi, apa yang dikatakan Camat dan Sekcam Percut Seituan ini berbanding terbalik dengan apa yang pernah diucapkan beberapa waktu lalu saat Pokja Wartawan Percut beraudensi beberapa waktu lalu,” terang Ucok. Lebih jauh diutarakan Ucok Ridin, sikap dugaan permusuhan dilakukan Camat dan Sekcam Percut Seituan kepada wartawan, dimana Pokja Wartawan Percut Seituan ada melakukan konfirmasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Padahal sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di pasal 52 ditegaskan “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” ungkap Ucok Ridin. Apabila benar adanya dugaan sikap Camat dan Sekcam Percut Seituan yang memusuhi wartawan dengan enggan dikonfirmasi terkait kinerja diwilayah pemerintahan Kecamatan Percut Seituan, artinya Camat dan Sekcam tidak siap dikritik untuk membangun. Akan tetapi semakin memperuncing keadaan, tambah Ucok Ridin. “Itu namanya tidak siap untuk dikritik. Dia (camat) sepertinya menganggap  konfirmasi atau pemberitaan miring yang mengkritisi kinerjanya dapat menganggu kerjanya,” ujar Ketua Pokja Wartawan Percut Se Tuan, Ucok Ridin. Kalaulah begini cara berpikir petinggi Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan, bagaimana kedepannya kecamatan ini. Sementara, kita ingin Kecamatan Percut Sei Tuan kedepannya lebih maju dari segala bidang, baik di bidang pembangunan maupun bidang  lainnya. “Dalam waktu dekat, Pokja Wartawan Percut! Sei Tuan akan beraudensi  ke Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang mendesak agar kedua pejabat tinggi di kantor camat itu dievaluasi kembali,” pungkasnya.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPR RI Kawal Ketat Hilirisasi Bauksit, Inalum Optimistis Smelter Mempawah Jadi Motor Ekonomi Nasional
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
komentar
beritaTerbaru