Kamis, 25 Desember 2025

26 Napi Rutan Klas IIB Sibuhuan Bebas

Administrator - Minggu, 05 April 2020 14:30 WIB
26 Napi Rutan Klas IIB Sibuhuan Bebas

26 Napi Rutan Klas IIB Sibuhuan Bebas

Baca Juga:

SIBUHUAN I SUMUT24

Rutan Klas IIB Sibuhuan mengambil langkah membebaskan puluhan napi sehubungan dengan Permenkumham No 10 tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Rutan Klas IIB Sibuhuan Eben Haezer Depari .AMd, IP.SH .MH didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan , Rudi Timbul Halomoan Sinaga SH membenarkan, ada 26 napi yang akan pulang ke rumahnya masing-masing.

“Ada 26 napi yang dibebaskan dari Rutan Klas II B Sibuhuan,” kata Eben Haezer Depari dan Rudi Sinaga di sela-sela proses pembebasan warga binaan di Rutan Sibuhuan, Jumat (3/4).

Ditegaskannya 26 orang napi yang akan segera dibebaskan, kata Depari merupakan napi bebas ersyarat sesuai Permenkumham No 10 Tahun 2020.

“Saat ini kita sedang melaksanakan proses penandatangan SK pembebasannya,” kata Depari dan Rudi Sinaga.

Depari menambahkan, setiap napi yang dibebaskan , harus membuat surat penyataan masing -masing dan menerima SK Asimilasi serta surat pelepasan pembebasan

Rumah tahanan Negara Klas II B Sibuhuan memberikan hak-hak tersebut bagi setiap narapida sebagaimana diatur pada pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995

Maka dengan ini memberikan hak tersebut dan membebaskan narapida sebanyak 26 orang masing-masing, Suhardo Hutagalung, Sutan Makmur Hasibuan, Suwandi Hasibuan, Edi Saputra, Iman Saleh Hasibuan, Kristiawan, Sahdaeng Maleha, Ruli Sanda Harahap

UU Narkotika: Tongku Siregar, Alwan Tommy Lubis, Fikrin Siregar, Firdaus Hasibuan, Imam Munandar Lubis, Khoiruddin Lubis, Mukti Efendi Nasution, Ramli Harahap, Riski Muda Hasibuan, Safran Eka Putra, Sofian, Soelki Sinaga ,Gabe Halomoan Sinaga.

Pasal 363: Alen Boy Saputra Nasution ,Pasal 365 ayat 2, Matoga, Pasal 310 ayat 4 , Arman Siregar.

Pasal 310 ayat 1, Mara Kombang Silalahi, Pasal 44 ayat 1, Ponu Pulungan, Pasal 187 KUH Pidana.

Tampak hadir diproses pembebasan puluhan narapidana dirutan Kelas II B Sibuhuan Kasat Reskrim Polres Palas ,Iptu Aman Putra Bangunsyah .SH dan anggota ,Kasat Intelkam Polres Palas, Bobi Vaski Pranata .S.IK dan anggota serta pegawai rutan Sibuhuan Kelas II B. (ras)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lurah Tegal Sari Mandala I Bantah Terima Setoran Usaha Las, Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar
Oknum Warga Resah Dengan Aktivitas Usaha Las, Oknum Pengadu Disebut Pecatan Polisi karena Pelanggaran Disiplin
Monitoring Kegiatan Libur Nataru dan Pemberian Remisi Natal Pengurangan Masa Pidana Khusus
Rebut Piala Bergilir, 228 Pelajar SMA Ikuti FH UNA LAW FAIR 2025
PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Malam Natal 2025, GM PLN UID Sumut Turun Langsung ke Gereja
Malam Natal 2025 Berlangsung Khidmat, Keandalan Pasokan Listrik PLN Terjaga Di Seluruh Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru