Senin, 16 Februari 2026

26 Napi Rutan Klas IIB Sibuhuan Bebas

Administrator - Minggu, 05 April 2020 14:30 WIB
26 Napi Rutan Klas IIB Sibuhuan Bebas

26 Napi Rutan Klas IIB Sibuhuan Bebas

Baca Juga:

SIBUHUAN I SUMUT24

Rutan Klas IIB Sibuhuan mengambil langkah membebaskan puluhan napi sehubungan dengan Permenkumham No 10 tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Rutan Klas IIB Sibuhuan Eben Haezer Depari .AMd, IP.SH .MH didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan , Rudi Timbul Halomoan Sinaga SH membenarkan, ada 26 napi yang akan pulang ke rumahnya masing-masing.

“Ada 26 napi yang dibebaskan dari Rutan Klas II B Sibuhuan,” kata Eben Haezer Depari dan Rudi Sinaga di sela-sela proses pembebasan warga binaan di Rutan Sibuhuan, Jumat (3/4).

Ditegaskannya 26 orang napi yang akan segera dibebaskan, kata Depari merupakan napi bebas ersyarat sesuai Permenkumham No 10 Tahun 2020.

“Saat ini kita sedang melaksanakan proses penandatangan SK pembebasannya,” kata Depari dan Rudi Sinaga.

Depari menambahkan, setiap napi yang dibebaskan , harus membuat surat penyataan masing -masing dan menerima SK Asimilasi serta surat pelepasan pembebasan

Rumah tahanan Negara Klas II B Sibuhuan memberikan hak-hak tersebut bagi setiap narapida sebagaimana diatur pada pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995

Maka dengan ini memberikan hak tersebut dan membebaskan narapida sebanyak 26 orang masing-masing, Suhardo Hutagalung, Sutan Makmur Hasibuan, Suwandi Hasibuan, Edi Saputra, Iman Saleh Hasibuan, Kristiawan, Sahdaeng Maleha, Ruli Sanda Harahap

UU Narkotika: Tongku Siregar, Alwan Tommy Lubis, Fikrin Siregar, Firdaus Hasibuan, Imam Munandar Lubis, Khoiruddin Lubis, Mukti Efendi Nasution, Ramli Harahap, Riski Muda Hasibuan, Safran Eka Putra, Sofian, Soelki Sinaga ,Gabe Halomoan Sinaga.

Pasal 363: Alen Boy Saputra Nasution ,Pasal 365 ayat 2, Matoga, Pasal 310 ayat 4 , Arman Siregar.

Pasal 310 ayat 1, Mara Kombang Silalahi, Pasal 44 ayat 1, Ponu Pulungan, Pasal 187 KUH Pidana.

Tampak hadir diproses pembebasan puluhan narapidana dirutan Kelas II B Sibuhuan Kasat Reskrim Polres Palas ,Iptu Aman Putra Bangunsyah .SH dan anggota ,Kasat Intelkam Polres Palas, Bobi Vaski Pranata .S.IK dan anggota serta pegawai rutan Sibuhuan Kelas II B. (ras)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru