Senin, 16 Februari 2026

Cegah  Virus Corona di Palas, Rutan Klas llB Sibuhuan Bebaskan 26 Napi

Administrator - Jumat, 03 April 2020 17:12 WIB
Cegah  Virus Corona di Palas, Rutan Klas llB Sibuhuan Bebaskan 26 Napi
Cegah  Virus Corona di Palas, Rutan Klas llB Sibuhuan Bebaskan 26 Napi PALAS | SUMUT24.co  Sebanyak 26 narapidana yang mendekam di Rutan Klas IIB Sibuhuan ,Kabupaten Padang Lawas (Palas)  menghirup udara bebas. Rutan Klas IIB Sibuhuan  mengambil langkah membebaskan puluhan napi sehubungan dengan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19. Kepala Rutan Klas IIB Sibuhuan Eben Haezer Depari .AMd, IP.SH .MH didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan , Rudi Timbul Halomoan  Sinaga SH  membenarkan,  ada 26 napi yang akan pulang ke rumahnya masing-masing. “Ada 26 napi yang dibebaskan dari Rutan Klas II B Sibuhuan ,” kata Eben Haezer Depari dan Rudi Sinaga di sela-sela proses pembebasan warga binaan di Rutan Sibuhuan ,Jumat  (3/4/2020)pukul 17.00 WIB Ditegaskan , 26 orang napi yang akan segera dibebaskan hari  ini, kata Depari ,  merupakan napi bebas bersyarat sesuai Permenkumham No 10 Tahun 2020 “Saat ini kita sedang melaksanakan  proses penandatangan SK  pembebasannya ,”kata Depari dan Rudi Sinaga Depari menambahkan, setiap napi yang dibebaskan , harus membuat surat penyataan masing -masing dan menerima  SK Asimilasi serta surat pelepasan pembebasan Rumah tahanan Negara Klas II B Sibuhuan memberikan hak-hak tersebut bagi setiap narapida sebagaimana diatur pada pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 Maka dengan ini memberikan hak tersebut dan membebaskan narapida sebanyak 26 orang masing -masing ,Suhardo Hutagalung ,Sutan Makmur Hasibuan ,Suwandi  Hasibuan ,Edi Saputra ,Iman Saleh Hasibuan , Kristiawan , Sahdaeng Maleha ,Ruli Sanda Harahap ,UU Narkotika , Tongku Siregar ,Alwan Tommy Lubis ,Fikrin Siregar ,Firdaus Hasibuan ,Imam Munandar Lubis , Khoiruddin Lubis ,Mukti Efendi Nasution, Ramli Harahap ,Riski Muda Hasibuan,Safran Eka Putra ,Sofian , Soelki Sinaga ,Gabe Halomoan Sinaga ,Pasal 363 Alen Boy Saputra Nasution ,Pasal 365 ayat 2 , Matoga ,Pasal 310 ayat 4 , Arman Siregar ,Pasal 310 ayat 1 , Mara Kombang Silalahi ,Pasal 44 ayat 1 , Ponu Pulungan ,Pasal 187 KUH Pidana Tampak hadir diproses pembebasan puluhan narapidana dirutan Kelas II B Sibuhuan Kasat Reskrim Polres Palas ,Iptu Aman Putra Bangunsyah .SH dan anggota ,Kasat Intelkam Polres Palas,Bobi Vaski Pranata .S.IK  dan anggota serta pegawai rutan Sibuhuan Kelas II B (RAS)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPR RI Kawal Ketat Hilirisasi Bauksit, Inalum Optimistis Smelter Mempawah Jadi Motor Ekonomi Nasional
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
komentar
beritaTerbaru