Kamis, 23 Juli 2026

Anak Didik Melakukan Perbuatan Tak Senonoh di Sekolah, Pengawasan Lemah

Administrator - Kamis, 02 April 2020 03:52 WIB
Anak Didik Melakukan Perbuatan Tak Senonoh di Sekolah, Pengawasan Lemah

Anak Didik Melakukan Perbuatan Tak Senonoh di Sekolah, Pengawasan Lemah

Baca Juga:

DELISERDANG I SUMUT24.co

SMK Yapim B.Kuis, Jalan Baru Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang menjadi “Top”, ngetopnya sekolah tersebut bukan karena prestasi yang diraih anak didiknya dalam perlombaan teknologi otomotif, melainkan ngetop karena menjadi pemberitaan hangat dibeberapa media cetak dan online terbitan Medan, pasalnya, siswi kelas X diduga dicabuli secara bergilir sebanyak 7 orang oleh kakak kelasnya yang sudah duduk dibangku kelas XII jurusan yang sama.

Diduga Ketua Yayasan SMK Yapim Batang Kuis Sihar Sitorus calon Wagub yang tidak terpilih tahun lalu kurang tepat memilih kepala sekolah yang di nahkodai Kaseknya Manambah Sitinjak.

“Jelas ini keteledoran” betapa lemahnya pengawasan yang di lakukan Kepala sekolah dan Pembina OSIS, ujar salah seorang staf dinas pendidikan SMA SMK cabang Dinas pendidikan Lubuk Pakam yang enggan ditulis namanya. Saat di hubungi Kamis (2/4/2020).

Lanjutnya lagi, karena peristiwanya pernah terjadi di sekolah. dan dugaaan cabul itu dilakukan setelah praktek, berarti, kan masih jam belajar disekolah. Itu dulu infonya, karena masih kita telusuri dan dalami titik persoalannya, tutupnya singkat via Hp.

Sebelumnya diberitakan, siswi yang disebut-sebut satu-satunya wanita yang masuk jurusan Teknik Kenderan Ringan ( TKR) dinodai tujuh kakak kelasnya. Korban merupakan siswi kelas X, sedangkan ketujuh pelaku siswa kelas XII. Jurusan yang sama.

Tujuh orang pelajar tersangka dugaan cabul terhadap adik kelasnya, diamankan Tekab PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Rabu (1/4/2020) dinihari, dari tempat berbeda.

Ketujuh tersangka adalah berinisial SAH (17) dan MA (18) keduanya warga Kecamatan Batangkuis. Selanjutnya, RDP (17), YAS (18), RIF (18), DG (17) dan HS (17) kelimanya adalah warga Kecamatan Tanjungmorawa.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SIK, Rabu (1/4/2020) sore di Mapolresta Deliserdang di Lubukpakam.

Disebutkan, sebelumnya yang diamankan adalah 8 orang, namun setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya ditetapkan 7 orang menjadi tersangka kasus dugaan cabul terhadap anak di bawah umur.

Sebelum berita ini tayang di online kepala sekolah Manambah Sitinjak saat di hubungi mulai Senin malam (1/4) sampai pagi ini (2/4) baik via WhatsApp dan ponsel tak bersedia untuk di konfirmasi, terkait lemahnya pengawasan di sekolah tersebut.

Ketujuh tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar Pasal 81 ayat 2 sub 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terang Kompol Firdaus. (Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
komentar
beritaTerbaru