Kamis, 28 Mei 2026

Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Tiga Terdakwa Diadili Secara Teleconfence

Administrator - Rabu, 01 April 2020 15:17 WIB
Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Tiga Terdakwa Diadili Secara Teleconfence
Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Tiga Terdakwa Diadili Secara Teleconfence Medan I Sumut24.co Tiga terdakwa perkara pembunuhan hakim Jamaluddin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN ) Medan, Selasa (31/3/2020), dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa. Persidangan dipimpin hakim ketua Erintuah Damanik digelar secara  teleconfence (online) 9Majelis hakim, JPU dan Penasihat hukum berada di ruang Cakra-2, sedangkan ketiga terdakwa berada di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Ketiga terdakwa yang diduga pelaku pembunuh hakim Jamaluddin antara lain, Zuraida Hanum (41), M. Jefri Pratama alias Jefri (42) dan M.Reza  Fahlevi (29), ketiganya disidang dengan berkas terpisah. Menurut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimotori Parada Situmorang, ketiga terdakwa melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara bersama-sama dengan menyusun rencana terlebih dahulu. Semula Zuraida Hanum yang notabebe isteri korban menyampaikan keluhannya kepada teman dekatnya terdakwa Jefri Pratama, tentang sifat korban yang kasar, sering marah dan menghina serta memiliki wanita lain. Sesudahnya keduanya sering bertemu di cafe-cafe di bilangan jalan Ringrood Medan. Hasil pertemuan itu, keduanya sepakat untuk menghabisi korban. Lanjutnya, terdakwa Jefri menghubungi terdakwa Reza untuk membantu menghabisi korban. Kamis 28 Nopember 2019, sekira pukul 18.55 Wib, terdakwa Zuraida menjemput Jefri  dan Reza di Graha Johor No. 10 Kec. Medan Johor dengan menggunakan mobil camry warna hitam No Pol. BK 78 ZH.  Kemudian keduanya dibawa terdakwa Zuraida ke rumahnya di perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kel. Gedung Johor Kec. Medan Johor, Medan. Lalu, Zuraida langsung menyuruh keduanya naik ke lantai tiga, menunggu kedatangan korban. Tak perlu ditunggu, rupanya korban sudah berada di dalam rumah. Berjalan waktu, korban dan terdakwa tidur di lantai 2. Sekira pukul 01.00 Wib, dini hari. Melihat korban sudah tidur, Zuraida miscall Jefri dan Reza agar turun ke lantai 2, tepatnya ke kamar korban. Setelah masuk, Jefri langsung duduk di perut korban dan menutup wajah korban dengan bantal.  Reza ikut membantu menekan bantal, sedangkan Zuraida memegang kaki korban. Selang beberapa lama korban sudah tak bergerak dan tewas. Kemudian ketiganya sepakat untuk membuang mayat korban di Perladangan Kebun Sawit di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang. Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 340 atau 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. (zul)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
SMAN 2 Medan Potong 4 Ekor Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Guru dan Warga
Mengembalikan Hakikat Kurban: Antara Takwa Pribadi dan Maslahat Publik
MPW PP Sumut Sembelih 8 Sapi Kurban untuk Warga Pascabanjir di Aceh Tamiang
PWI Sumut Sembelih 6 Hewan Kurban, Bagikan 500 Kupon kepada Anggota dan Warakawuri
Musa Rajekshah Salurkan Hewan Kurban untuk PWI Sumut
BNCT dan PT Kurnia Aneka Gemilang Salurkan Hewan Kurban ke PWI Sumut
komentar
beritaTerbaru