Senin, 16 Februari 2026

Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Tiga Terdakwa Diadili Secara Teleconfence

Administrator - Rabu, 01 April 2020 15:17 WIB
Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Tiga Terdakwa Diadili Secara Teleconfence
Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Tiga Terdakwa Diadili Secara Teleconfence Medan I Sumut24.co Tiga terdakwa perkara pembunuhan hakim Jamaluddin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN ) Medan, Selasa (31/3/2020), dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa. Persidangan dipimpin hakim ketua Erintuah Damanik digelar secara  teleconfence (online) 9Majelis hakim, JPU dan Penasihat hukum berada di ruang Cakra-2, sedangkan ketiga terdakwa berada di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Ketiga terdakwa yang diduga pelaku pembunuh hakim Jamaluddin antara lain, Zuraida Hanum (41), M. Jefri Pratama alias Jefri (42) dan M.Reza  Fahlevi (29), ketiganya disidang dengan berkas terpisah. Menurut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimotori Parada Situmorang, ketiga terdakwa melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara bersama-sama dengan menyusun rencana terlebih dahulu. Semula Zuraida Hanum yang notabebe isteri korban menyampaikan keluhannya kepada teman dekatnya terdakwa Jefri Pratama, tentang sifat korban yang kasar, sering marah dan menghina serta memiliki wanita lain. Sesudahnya keduanya sering bertemu di cafe-cafe di bilangan jalan Ringrood Medan. Hasil pertemuan itu, keduanya sepakat untuk menghabisi korban. Lanjutnya, terdakwa Jefri menghubungi terdakwa Reza untuk membantu menghabisi korban. Kamis 28 Nopember 2019, sekira pukul 18.55 Wib, terdakwa Zuraida menjemput Jefri  dan Reza di Graha Johor No. 10 Kec. Medan Johor dengan menggunakan mobil camry warna hitam No Pol. BK 78 ZH.  Kemudian keduanya dibawa terdakwa Zuraida ke rumahnya di perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kel. Gedung Johor Kec. Medan Johor, Medan. Lalu, Zuraida langsung menyuruh keduanya naik ke lantai tiga, menunggu kedatangan korban. Tak perlu ditunggu, rupanya korban sudah berada di dalam rumah. Berjalan waktu, korban dan terdakwa tidur di lantai 2. Sekira pukul 01.00 Wib, dini hari. Melihat korban sudah tidur, Zuraida miscall Jefri dan Reza agar turun ke lantai 2, tepatnya ke kamar korban. Setelah masuk, Jefri langsung duduk di perut korban dan menutup wajah korban dengan bantal.  Reza ikut membantu menekan bantal, sedangkan Zuraida memegang kaki korban. Selang beberapa lama korban sudah tak bergerak dan tewas. Kemudian ketiganya sepakat untuk membuang mayat korban di Perladangan Kebun Sawit di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang. Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 340 atau 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana. (zul)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPR RI Kawal Ketat Hilirisasi Bauksit, Inalum Optimistis Smelter Mempawah Jadi Motor Ekonomi Nasional
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
komentar
beritaTerbaru