Senin, 16 Februari 2026

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan 3 Waria TKI Ilegal dari Malaysia

Administrator - Sabtu, 28 Maret 2020 15:45 WIB
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan 3 Waria TKI Ilegal dari Malaysia

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Dengan gencar-gencarya pemerintah, TNI-Polri dan instansi terkait melakukan upaya pencegahan wabah virus Corona atau Covid-19, Polres Tanjung Balai tetap menjalankan tufoksi nya sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

Namun, tidak hanya itu saja, Polres Tanjung Balai juga melakukan upaya penindakan hukum apabila adanya ditemukan pelanggaran. Seperti halnya dengan 3 (tiga) orang Waria yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia.

Adapun ketiga orang TKI dimaksud yakni, M. Tuah alias Tiara (27), warga Jln. Beringin Pasar II Desa Bogak, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batubara, Mustafa alias Dela (21), warga Jln. Ujung Kubu, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batubara, dan Meka Pindo alias Rosa (26), warga Simpang Selayang, Kec. Simalingkar, Kab. Deli Serdang.

“Ketiganya terpaksa diamankan personil Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (28/3/2020), siang pukul 11.00 WIB, di Jalan Asahan, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai yang diduga sebagai TKI Ilegal asal Malaysia,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan.

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Mengamankan 3 orang TKI ilegal asal malaysia dan 3 buah Paspor pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 Pukul 11.00 Wib di Jalan Asahan Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Dijelaskan Kapolres Tanjung Balai, pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 11.00 WIB telah diamankan 3 (tiga) orang laki-laki (waria) TKI dari Malaysia masuk melalui jalur tidak resmi. Setelah dilakukan introgasi ke tiganya mengaku TKI dari malaysia yang bekerja sebagai pekerja salon.

“Ke tiga laki laki tersebut mengaku masuk ke indonesia melalui jalur laut sesampai nya di perairan indonesia mereka dijemput dengan kapal lainnya kemudian masuk ke sungai kecil tepatnya di Desa Sarang Helang, Kec. Sungai Kepayang, Kab. Asahan,” ujar AKBP Putu.

Kemudian sambung orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, dari desa tersebut ketiganya naik RBT/Motor sewaan melalui jembatan Tabayang masuk Kota Tanjung Balai.

Sesampainya di Kota Tanjung Balai tepatnya di Jl. Asahan Kota Tanjung Balai kemudian personil Sat. Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan beserta Paspor selanjutnya dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan dan proses identifikasi.

“Terhadap ke-3 (tiga) orang TKI ilegal tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh Tim KKP (Kesehatan Karantina Pelabuhan) Teluk Nibung dan dinyatakan sehat tidak terindikasi Virus Covid-19 sesuai sertifikat yang dikeluarkan Tim Karantina Kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung,” pungkas Kapolres.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru