Senin, 16 Februari 2026

Polres Sergai Paparkan Hasil Tangkapan Narkoba, 2 Tersangka Dipelor Petugas

Administrator - Kamis, 06 Februari 2020 16:40 WIB
Polres Sergai Paparkan Hasil Tangkapan Narkoba, 2 Tersangka Dipelor Petugas

 

Baca Juga:

Serdang Bedagai I Sumut24.co

 

Bertempat dihalaman Mapolres Serdang Bedagai (Sergai) di Sei Rampah, rabu (5/2/2020). Jajaran Polres Sergai menggelar pres rilis hasil tangkapan narkoba. Pres rilis tersebut dipimpin Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum.

 

Dalam paparannya, Kapolres AKBP Robin Simatupang didampingi Wakapolres KOMPOL Gunawan Heri Sudarto, Kabag Ops KOMPOL Sopyan, Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Ps Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmdi menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kinerja Sat Res narkoba dan Polsek se-jajaran.

 

Dari 12 kasus yang berhasil diungkap, lanjut Kapolres, ada sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari ke 14 orang tersebut, 8 orang diketahui sebagai pengedar sedangkan 6 orang sebagai pemakai. Adapun jumlah barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 534,66 gram, ganja 4,28 gram, pil exstasi 0,2 gram dan uang Rp 457.000,-.

 

“Dari 14 orang tersangka yang diamankan, 2 orang tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Hal itu dikarenakan, kedua tersangka tersebut mencoba kabur dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan,”ungkap Kapolres AKBP Robin Simatupang.

 

Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka yang dilakukan tindakan tegas dan terukur tersebut yakni, Martin Ginting (39) warga kelurahan Melati Kebun Kecamatan Perbaungan. Tersangka Martin ini ditangkap tim opsnal nPolsek Perbaungan, selasa (4/2/2020), dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 468,5 gram.

 

Kemudian Wima Nutria Alias Botak (28) warga Dusun IX Firdaus Kecamatan Sei Rampah. Tersangka Botak ini diamankan tim opsnal Satres Narkoba, rabu (5/2/2020) sekira pukul 12.00 WIB di Depan Rumah makan Cinde Laras Sei Rampah. Dari tangan Botak, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 51,05 gram.

 

“Dari kedua tersangka ini, kasusnya masih kita kembangkan. Sebab, menurut dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkannya dar LP Tanjung Gusta,”bilang Kapolres.

 

Berikut nama nama tersangka yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba dan Polsek se-jajaran periode 27 januari hingga 5 februari 2020. Ke 8 orang pengedar tersebut yakni, M. Lutfi (52), Nanang (42), Ahmad Sumardi (47), Misgian Syahri (39), Veri Pramana (31), Martin Ginting (39), M. Iqbal (250 dan Wima Nutria (28)

 

Sedangkan 6 orang tersangka yang diketahui sebagai pengguna yakni Yusri (39), Suheri (29, Ika Unari (37), Saddiah (31), Syahrial Hasibuan (42) dan Hendrik Pramana (30).(Bdi)

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
Aloka Telah Tiba di Washington D.C.
komentar
beritaTerbaru