Sabtu, 11 April 2026

Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Curanmor, Ipin Diciduk Timsus Gurita

Administrator - Jumat, 31 Januari 2020 11:04 WIB
Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Curanmor, Ipin Diciduk Timsus Gurita
TANJUNGBALAI | SUMUT24.co Polres Tanjungbalai melalui Timsus Gurita personil Reskrim Polres Tanjungbalai dan Tim Reskrim Polsek Datu Bandar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dilakukan seorang laki-laki bernama, Evin Edward alias Ipin (43). Kapolres Tanjubgbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan, tersangka yang merupakan warga, Jalan Kemuning Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai ditangkap berdasarjan Laporan Polisi Nomor : Lp/02/I/2020/reskrim/Poldasu/Res.T.Balai/sek bandar 3 Januari 2020. Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka sebagai penadah hasil Curanmor berawal lada hari, Kamis (30/1/2020), pagi dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bekerja sama dengan timsus gurita melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n Evin Erdward. “Tersangka di tangkap Timsus Gurita Polres Tanjungbalai di Jalan Kemuning Lk.I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai saat berada di depan rumah warga,” sebut Kapolres. Kemudian lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini, tersangka yang ditangkap dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar dan dilakukan pemeriksaan. “Saat diintrogasi petugas tersangka mengaku bahwa Sepeda Motor tersebut diperolehnya dengan cara dititip oleh temannya bernama, Ronggo (50) tahun, warga Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan dan menyuruhnya untuk di jual seharga Rp5 juta,” ungkap Kapolres Tanjungbalai. Dari hasil keterangan saksi saksi dan tersangka didapat bukti yang cukup bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana (Pertolongan Jahat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana Penjara kurungan 4 Tahun. “Saat ini Tim Gabungan masih terus mengembangkan kasus ini utk mengejar pelaku utamanya. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di kota Tanjung Balai,” tegas Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tanjungbalai Ikut Penilaian Kota Pangan Aman 2026, Pemko Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Sensus Ekonomi 2026 di Tanjungbalai, Data Akurat Penting
Dengan Peserta Paskibra 2026, Muhammad Fadli Abdina Tekankan Integritas
Diduga Urusan Pribadi, KasatPol PP Dairi Gunakan Kewenangan Melampaui Batas Wilayah Kerja
Transparansi Penyelidikan "Pod Getar" di Asahan Masih Menjadi Tanda Tanya
PLN UID Sumatera Utara Raih 3 Penghargaan di Nusantara CSR Awards 2026, Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Hijau
komentar
beritaTerbaru