DELI SERDANG | SUMUT24.co
Proses pembersihan area Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara dua (PTPN2) kebun Batang Kuis tetap dilaksanakan.
“Rencana sementara yang akan dibersihkan lebih kurang 109 hektare (Ha),” tegas Koordinator Humas PTPN2 Sutan Panjaitan, Rabu (22/1/2020).
Area HGU PTPN2 kebun Batang Kuis seluas 1.057,11 Ha, dikatakan Sutan, telah dilakukan peninjauan lokasi pada 2 Desember 2019. “Sertifikat HGU No.113 / Sidodadi, HGU Kebun Batang Kuis berakhir pada tahun 2028,” ungkapnya.
Pada pertemuan sosialisasi pemberian tali asih yang dihadiri Kasubag Pam Aset Nur Kamal, Manager Batang Kuis, Asli Ginting, Penggacara PTPN2 Sastra SH MKN memperlihatkan dasar kepemilikan foto copy Sertifikat HGU yang telah dileges oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, yang berarti sah sesuai dengan aslinya.
“PTPN2 belum perlu menunjukkan sertifikat aslinya. Proses pembersihan area HGU milik PTPN2 tetap harus dilaksanakan dengan segera,” jelasnya.
Diketahui, masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang pada pertemuan sosialisasi pemberian tali asih di Aula Kantor Kebun PTPN2 Batang Kuis, Senin (20/1/2020) meminta PTPN2 untuk memperlihatkan Sertifikat asli HGU No. 113/Sidodadi yang berakhir tahun 2028.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Camat Batang Kuis, Kapolsek Batang Kuis, Danramil, Pejabat Pengukur Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, dan unsur tim mediasi sosialisasi dan kuasa hukum PTPN2, serta masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Julheri Sinaga SH selaku kuasa hukum masyarakat Pasar 6, Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang menyebutkan, pihaknya tidak mengerti dasar apa sosialisasi pemberian tali asih yang disampaikan PTPN2 terkait areal lahan yang di kuasai masyarakat Kelompok Tani Swadaya Masyarakat masuk di areal kebun dengan Sertifikat HGU Nomor : 113 yang aktif hingga 2028.
“Kita meminta pihak PTPN2 untuk memperlihatkan Sertifikat HGU Nomor : 113 yang asli, pihak PTPN2 tidak bisa memperlihatkan. Malah yang diperlihatkan yang foto copy yang masih kosong arsiran keberadaan Desa Sidodadi, Kantor Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Seakan-akan peta Sertifikat HGU Nomor : 113 itu mengklaim Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis tersebut adalah HGU,” papar Julheri Sinaga.(End)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News