MADINA | SUMUT24.co
Personil Satres Narkoba Polres Madina dibawah kepemimpinan Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji SIK MH meringkus 2 (dua) pria tersangka pelaku penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu, Minggu (19/1/2020).
Kedua tersangka pelaku yang diamankan masing-masing, Nasri Rangkuti alias Manggolap (35), penduduk Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, dan inisial AH (17), status pelajar, penduduk Banjar Telkom, Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina. Keduanya ditangkap personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Muhammad Rusli SH.
“Dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kecil transprans yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 0,08 gram,” kata Kasat Narkoba AKL Muhammad Rusli.
Masih orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Madina ini, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada 2 (dua) orang laki – laki mengendarai sepeda motor membawa narkotika jenis shabu dari arah Kelurahan Huta Siantar.
Selanjutnya sambung AKP Muhammad, personil Satres Narkoba melakukan pengejaran terhadap ke dua laki-laki tersebut yang melarikan diri ke arah Banjar Sibaguri dan membelok ke arah Jalan Wilieam Iskandar.
“Tepat di depan Bank Mandiri, seorang laki-laki yang di bonceng menjatuhkan narkotika jenis shabu dari tangannya ke aspal dan pada saat itu kedua laki-laki tersebut terjatuh dari sepeda motornya dan selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut dan mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Madina.
Kemudian, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Madina guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, pungkasnya.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News