Senin, 06 April 2026

Polres Batubara Amankan 16 Pelaku Narkoba, 1 Pengedar 90 Butir Estacy

Administrator - Senin, 13 Januari 2020 17:58 WIB
Polres Batubara Amankan 16 Pelaku Narkoba, 1 Pengedar 90 Butir Estacy
BATU BARA l SUMUT24.co Polres Batubara mengamankan 16 tersangka narkoba dari 14 kasus sepanjang 22 Desember 2019 – 6 Januari 2020. Dimana sebanyak 16 pelaku narkoba ini warga Kabupaten Batubara. “Hari ini kita paparan pengungkapan para pelaku narkoba yang jumlah 16 orang dari 14 kasus.  Dimana diantara mereka ini sebagai bandar narkoba, kurir dan pengedar,” ujar AKBP Ikhwan Lubis SH MH Jum’at (13/1), saat memberi paparan di hadapan wartawan di depan Mapolres Batubara. AKBP Ikhwan Lubis merinci 16 tersangka yang ditangkap rata-rata berasal warga Kabupaten Batubara. Dimana 12 pelaku narkoba jenis sabu-sabu, sementara dua lainnya pengedar ganja dan pil Estacy. “Mereka semua ini ditahan dari hasil pengungkapan narkotika jajaran Polres Batubara sepanjang 22 Desember 2019 sampai 6 Januari 2020, mereka semua punya jaringan dan sementara ini terus kita kembangkan,”paparnya Dari tangan para pelaku diamankan 29,80 gram narkoba jenis sabu-sabu, 1.94 gram daun ganja dan 90 butir pil Estacy atau 30,20 gram. Akibat perbuatan para pelaku terancam hukuma 5 sampai 7 tahun penjara. Dalam Press Release tersebut ada  kasus yang menarik perhatian awak media, dalam kasus  sabu seberat 5,28 gram dengan dua tersangka yakni Kartini alias Tini. Tersangka Kartini saat diamankan  sedang berbadan dua,  (hamil) sementara suaminya  M.Adad Nur sudah 4 tahun meringkuk di LP Labuhan Ruku karena kasus Narkotika. “Suamiku sudah 4 tahun di penjara,  setahun lagi akan bebas dari hukuman,” sebut tersangka Kartini. Mendengar pengakuan tersangka Kartini menimbulkan beragam tanggapan dari kuli tinta yang meliput pres release tersebut. Salah seorang wartawan nyeletuk, “wah bakal nyusul suaminya lah dia di penjara,” sebut seorang wartawan. Namun  salah seorang wartawan lainnya berbisik sambil mengatakan, bagaimana dia bisa hamil sementara suaminya dipenjara. Kemudian disahuti oleh wartawan yang mendapat bisikan, ” bisa saja saat Kartini membesuk suaminya di LP,” ujarnya sambil tertawa terbahak – bahak. Berikut nama para pelaku, kasus pil Extacy sebanyak 90 butir tersangka Rahma Dani alias Dani warga Dusun VI Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Batubara. Jasus sabu tersangka Agus Sumarni, Adi Supratman, Hamdan alias Ndan, Budi Arbani alias Budi, Ramat alias Amat, Setiawan alias Surya, Manombus Butar Butar, Irwan Juliansyah G, Joko dan Lukman Nul Hakim. Sementara kasus Ganja sebanyak 1 kasus dengan dua tersangka yakni Henson Purba dan Darwin Setiawan.(jo)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
PROLETAR SURATI KAPOLRESTABES MEDAN, KAPOLDASU HINGGA KAPOLRI: PERTANYAKAN LAMBANNYA PENANGANAN LAPORAN
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
komentar
beritaTerbaru