Rabu, 24 Desember 2025

Coba Kabur Saat Ditangkap, Pengedar Sabu Pematang Guntung Dihadiahi Timah Panas

Administrator - Minggu, 12 Januari 2020 18:11 WIB
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pengedar Sabu Pematang Guntung Dihadiahi Timah Panas

 

Baca Juga:

Serdang Bedagai I Sumut24.co

Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai), jumat (10/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu.

Pelaku diketahui bernama Asnan alias Anan (28) warga Dusun I Kebun Ubi Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu. Pelaku juga dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran mencoba kabur saat ditangkap.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6 gram yang terbungkus kedalam plastik klip transfaran, 1 set alat hisp (bong), 1 buah Hanphone serta uang tunai sebanyak Rp 35.000,-.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Teluk Mengkudu AKP H Budiadin SH kepada wartawan, minggu (12/1/2020) menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di Desa Pematang Guntung marak peredaran narkoba jenis sabu.

Atas informasi itu, tim opsnal unit reskrim Polsek Teluk Mengkudu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.”Informasinya dari masyarakat, sehingga kita lakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya,”ungkap Kapolsek AKP Budiadin.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Teluk Mengkudu, bahwa saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba kabur dan melawan petugas. Sehingga pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki sebelah kiri tersangka.

“Saat diamankan, tersangka mencoba kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya bersama barang buktinya, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman untuk mendapatkan perawatan,”bilang Kapolsek.

Saat dilakukan introgasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial MS warga Dusun II Pematang Pasir Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu. Namun saat dilakukan pengembangan, MS tidak berada dirumah.

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk proises hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”terangnya.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
Bersama Kementrian Komdigi, Telkomsel Salurkan 100 Genset, 500 Alat Komunikasi dan 33 Sumur Bor untuk Pulihkan Sumatra
Di Konferensi V PWI Madina, Bupati Madina Saipullah Nasution Tekankan Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial
Peduli Pascabanjir, AKBP Wira Prayatna Serahkan Bantuan Material ke Masjid Babussalam Hutaimbaru Padangsidimpuan
Rakor Stunting 2025 Dibuka Wabup A Fauzan Nasution, Bahas Strategi dan Program 2026 Pemkab Palas
Kapolda Sumut: Kondisi Pascabencana Berangsur Pulih, Akses Jalan dan Ibadah Natal Jadi Prioritas
komentar
beritaTerbaru