TANJUNGBALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Nanag Kosim (35), penduduk Jalan Anwar Idris Lk 4, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Tanjungbalai.
Pasalnya, pria ini ditangkap pada hari, Senin (6/1/2020), malam sekira pukul 20.45 WIB, tidak jauh dari rumah tempat tinggalnya lantaran terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran hukum dengan memiliki narkotika jenis daun ganja kering.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang layak dipercaya karena resah dengan aktivitas tersangka mengedarkan narkotika.
Dari informasi tersebut, Kanit I dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat tersangka sedang berdiri dipinggir jalan dan menunggu pembeli.
Petugas yang melihat tersangka langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan tersangka membuang daun ganja kering dengan tangan kanan nya. Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah benar milik nya.
“Selanjutnya barang bukti, 1 (satu) bungkus potongan lakban berisi 10 (sepuluh) bungkus diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 4,72 gram dan uang seesar Rp 70 ribu kita amankan. Dan tersangka berikut barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas KapolresbTanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News