Rabu, 24 Desember 2025

Tim Gabungan Ungkap Kasus Narkoba, 52 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Pil Ekstasi Diamankan

Administrator - Selasa, 29 Januari 2019 15:51 WIB
Tim Gabungan Ungkap Kasus Narkoba, 52 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Pil Ekstasi Diamankan

LABUHANBATU | SUMUT 24.co

Baca Juga:

Sebanyak 52 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 15.000 butir pil ekstasi berikut 3 tersangka pemiliknya diamankan petugas Tim Gabungan Satgas Narcotic Investigation Centre (NIC) Bareskrim Mabes Polri dan Satuan Pol Air Polres Labuhanbatu di Sungai Parapat, Dusun IV Sei Kubung, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (29/1/2019), sekira pukul 07.30 Wib.

Ke-3 tersangka pemilik 52 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 52 kg dan 15.000 butir pil ekstasi tersebut adalah, Sopian (40), Putra (35) dan Gempar (27).

Ke-3 tersangka diketahui berprofesi sebagai nelayan dan merupakan penduduk kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang SH SIK, kepada wartawan di Rantauprapat, Selasa (29/1/2019) sore, menerangkan, penangkapan terhadap para tersangka bandar sabu tersebut berawal ketika pada hari Minggu (27/1/2019), sekira pukul 16.00 Wib, petugas Dit Res Narkoba Poldasu bersama personil Dit Pol Air Poldasu berhasil mengamankan Sopian (40), di Tanjung Balai, Asahan.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan dilakukan petugas terhadap Sopian, pada hari Senin (28/1/2019), sekira pukul 24.00 WIB, petugas dari Tim Dit Res Narkoba Poldasu berhasil mengamankan Putra dan Gempar dari dalam bus Chandra yang sedang melintas dalam perjalanan dari Pekan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu menuju Medan.

Putra dan Gempar diamankan saat bus melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

“Saat bus melintas di Jalinsum Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, ke-2 tersangka, Putra dan Gempar ditangkap petugas dari dalam bus. Kemudian, ke-2 tersangka dibawa ke Kantor Sat Pol Air Polres Labuhanbatu di Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan,” ujar Frido.

Selanjutnya, pada Selasa (29/1/2019), sekira pukul 07.30 WIB, Tim Gabungan Satgas NIC Bareskrim Mabes Polri dan Satuan Pol Air Polres Labuhanbatu bertolak dari dermaga Sat Pol Air Polres Labuhanbatu di Sei Berombang menggunakan kapal patroli KP ll 2030 dan kapal patroli KP ll 1001 BKO Dit Pol Air Poldasu menuju Sungai Parapat, Dusun IV Sei Kubung, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir.

“Pukul 08.15 WIB, tim gabungan tiba di Sungai Parapat, Dusun IV Sei Kubung, Desa Sei Penggantungan, dan langsung mengamankan barang bukti yang ada di pantai Sungai Parapat, di bawah lumpur (ditutupi pakai lumpur) oleh tersangka Putra bersama tersangka Gempar.

Setelah diperiksa petugas, ditemukan 52 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan 3 bungkus packing koran diduga berisi 15.000 butir pil ekstasi,” ucap AKBP Frido Situmorang.

Kemudian, petugas Tim Gabungan Satgas NIC Bareskrim Mabes Polri dan Satuan Pol Air Polres Labuhanbatu membawa ke-3 tersangka berikut barang bukti 52 kg sabu-sabu serta 15.000 butir pil ekstasy ke Mako Poldasu di Medan dengan pengawalan ketat petugas Satlantas Polres Labuhanbatu.

“Ke-3 tersangka berikut barang bukti akan dibawa langsung oleh petugas Tim Gabungan Satgas NIC Bareskrim Mabes Polri ke Jakarta,” kata AKBP Frido Situmorang SH SIK.(Dhedi Bas)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
Diduga tidak sesuai spesifikasi, Aktivis KM3SU Datangi Mapoldasu minta usut pembagunan Jalan beton di Aek Raso Labusel
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
Gugatan Warga Negara soal Penanganan Bencana Dicabut, Molekul Pancasila Tegaskan Hakim Wajib Mengisi Kekosongan Hukum
komentar
beritaTerbaru