MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dianiaya oleh 5 orang saat meninjau proyek pembangunan di Desa Balefadorotuho, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, tak jauh dari pantai wisata Tureloto.
Keduanya adalah, Sandro Simatupang (34), warga Jalan PDT J Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Pematangsiantar, serta Jamanna Sembiring (38), warga Jalan Pandan Hijau V, Perum Pandanaran Hils Terrace, Kelurahan Mangun Harjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, peristiwa ini bermula, ketika kedua korban sedang beristirahat di Pantai Tureloto, Rabu (12/12) sore, usai melaksanakan tugas sebagai BPK di kantor PU Nias Utara.
Dijelaskan Kombes Pol Tatan, saat korban sedang beristirahat, Jamanna Sembiring melihat sebuah bangunan yang berada tak jauh dari posisi mereka. “Keduanya pun lalu mendatangi bangunan itu,” kata mantan Wakapolrestabes Medan ini, Jumat (14/12).
Dikatakan Kombes Pol Tatan, kedua pegawai BPK ini pun menemui beberapa orang di lokasi, setelah sebelumnya memperkenalkan diri, dan menanyakan tentang pembangunan proyek tersebut.
“Namun pertanyaan korban, dijawab dengan perkataan yang kurang mengenakan didengar korban ‘ini bukan urusan kalian, pekerjaan belum diserahkan pergi kalian, kutunjangkan kalian ke laut’,” ujar Kabid Humas Polda Sumut menirukan ucapan korban kepada wartawan.
Kemudian, kata Tatan, korban pun mendatangi seorang perempuan yang diketahui sebagai penangung jawab pembangunan tersebut. Tapi disaat korban menanyakan mengenai anggaran pembangunan itu, wanita itu lalu menunjuk terlapor yang diduga dan mirip Ododogo Lase SH (Caleg Partai Demokrat) sebagai rekanan proyek.
“Pada saat itu juga terlapor menyuruh kedua korban pergi dengan cara mendorong. Kemudian korban ditinju oleh terlapor, yang diikuti oleh 4 orang lainnya di lokasi dengan cara menolak kedua korban hingga ke pinggir jalan umum,” jelas Kombes Pol Tatan.
Atas peristiwa tesebut, beber Kombes Pol Tatan, korban pun mendatangi Polsek Lahewa dan selanjutnya bersama dengan personil Polsek berangkat ke Polres Nias untuk membuat Laporan Polisi pada SPKT, bernomor LP/344/XII/2018/Ns, Tanggal 12 Desember 2018.
“Untuk rencana lanjut, akan ditunjuk unit yang menangani perkara, sekaligus membentuk tim dan menjadikan kasusnya sebagai atensi,” pungkas mantan Waka Polrestabes Medan ini.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News