Rabu, 24 Desember 2025

Lakukan Pungli Pembuatan Surat Tanah, Sekdes Simpang Empat Terjaring OTT

Administrator - Jumat, 07 Desember 2018 14:14 WIB
Lakukan Pungli Pembuatan Surat Tanah, Sekdes Simpang Empat Terjaring OTT

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial S (32) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber Pungutan Liar (Pungli) Polres Sergai. Dari OTT tersebut, turut juga diamankan uang tunai sebesar Rp2,7 juta.

 

“S kita amankan di kantor Desa setempat berikut barang bukti uang tunai Rp2,7 juta , selasa (04/12). S kita amankan terkait pungli pengurusan surat tanah,” kata Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang saat menggelar paparan hasil tangkapannya, kamis (06/12) diMapores Sergai.

 

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, penangkapan S berawal dari informasi seorang warga yang akan mengurus surat tanah dan dimintai sejumlah uang. Warga tersebut yakni Parman (52), warga Dusun 7 Laut Dendang Desa Simpang Empat. Mendengar informasi tersebut, tim saber pungli langsung menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).

 

“Saat dilakukan pengerebekan, tim saber menemukan uang tunai Rp2,7 juta serta berkas surat surat tanah milik Parman didalam laci milik S. Selanjutnya, bersama barang buktinya, S langsung kita giring ke Mapolres Sergai untuk diproses hukum lebih lanjut,” bilang Kapolres.

 

Saat diintrogasi, Sekdes tersebut mengaku bahwa uang tersebut hasil pembayaran pembuatan surat tanah milik Parman.”Atas perbuatannya, S dikenakan pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A No 31 tahun 1999 Jo UU N0 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman paling lama tiga tahun denda paling banyak Rp50 juta”terang Kapolres AKBP Juliarman Pasaribu.

 

Sementara itu, saat dimintai keterangannya, S mengaku uang tersebut untuk biaya dukumen lainnya maupun untuk upah tukang ukur tanah. S juga mengaku bahwa selama setahun lebih menjadi sekdes ia sudah beberapa kali mengurus surat tanah, namun kali ini kepala desa sedang tidak berada di tempat dan S sendiri yang mengurusnya.

 

“Uang itu untuk biaya pengurusan surat tanah dan kadang ada dikasi sebagai uang lelah aja, dan biasanya setor juga ke kepala desanya namun saat itu kepala desa memang tidak ada” ucap S tertuntuk.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Perokris PLN UIP SBU Berbagi Tali Kasih Sambut Natal 2025 Di Panti Asuhan Agatha Helvetia
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru