Rabu, 24 Desember 2025

Gelapkan Ratusan Sepeda Motor, Tim Scorpion Reskrim Sergei Bekuk Mantan Karyawan PT Adira Finance

Administrator - Jumat, 07 Desember 2018 14:07 WIB
Gelapkan Ratusan Sepeda Motor, Tim Scorpion Reskrim Sergei Bekuk Mantan Karyawan PT Adira Finance
SEI RAMPAH | SUMUT24.co Tim Scorpion Satuan Res Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya barhasil menangkap 1 orang pelaku penggelapan ratusan sepeda motor milik PT Adira Finance. Pelaku tersebut yakni EW (31) yang tak lain merupakan salah satu karyawan diperusahan yang bergerak di bidang leasing tersebut. EW ditangkap tim Scorpion ditempat persembunyiannya didaerah Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisang Kalimantan Tengah, selasa (04/12). Demikian diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Alexsander Piliang saat gelar Press release dihalaman Mapolres Sergai, Kamis (06/12). Dijelaskan Kapolres, EW merupakan 1 dari 6 pelaku yang telah menggelapkan sebanyak 211 unit sepeda motor milik PT Adira Finance. EW melakukan kejahatannya dengan modus memanfaatkan identitas warga sebagai konsumen untuk mengajukan perkreditan sepeda motor. “Berbekalkan jabatan Surveyor di PT. Adira Finance Cabang Tebing Tinggi, EW dengan mudah mengeluarkan sepeda motor tersebut. Sepeda motor tersebut bukan disalurkan oleh tersangka kekonsumen, melainkan kembali lagi dijual olehnya,” ucap Kapolres. Terungkapnya kasus ini lanjut Kapolres, pihak dari PT Adira Finance mendatangi salah satu warga yang tercatat sebagai salah satu konsumen yang mengajukan kredit. Warga tersebut yakni Jumiati (35) di Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, tercatat sebagai konsumen pengambilan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2814 XAZ. Namun, ketika hal itu dipertanyakan langsung kepada Jumiati, dirinya mengaku tidak pernah mengajukan perkreditan sepeda motor tersebut. Berdasarkan keterangan Jumiati, akhirnya PT Adira Finance Cabang Tebing Tinggi tersebut membuat pengaduan ke Mapolres Sergai dengan modus penggelapan sepeda motor. “Barang bukti yang kita amankan yakni berupa 86 berkas pengajuan perkreditan dari nasabah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 subs pasal 372 atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” terang AKBP Juliarman Pasaribu.(Budi)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Perokris PLN UIP SBU Berbagi Tali Kasih Sambut Natal 2025 Di Panti Asuhan Agatha Helvetia
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru