Sabtu, 14 Februari 2026

Gelapkan Ratusan Sepeda Motor, Tim Scorpion Reskrim Sergei Bekuk Mantan Karyawan PT Adira Finance

Administrator - Jumat, 07 Desember 2018 14:07 WIB
Gelapkan Ratusan Sepeda Motor, Tim Scorpion Reskrim Sergei Bekuk Mantan Karyawan PT Adira Finance
SEI RAMPAH | SUMUT24.co Tim Scorpion Satuan Res Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya barhasil menangkap 1 orang pelaku penggelapan ratusan sepeda motor milik PT Adira Finance. Pelaku tersebut yakni EW (31) yang tak lain merupakan salah satu karyawan diperusahan yang bergerak di bidang leasing tersebut. EW ditangkap tim Scorpion ditempat persembunyiannya didaerah Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisang Kalimantan Tengah, selasa (04/12). Demikian diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Alexsander Piliang saat gelar Press release dihalaman Mapolres Sergai, Kamis (06/12). Dijelaskan Kapolres, EW merupakan 1 dari 6 pelaku yang telah menggelapkan sebanyak 211 unit sepeda motor milik PT Adira Finance. EW melakukan kejahatannya dengan modus memanfaatkan identitas warga sebagai konsumen untuk mengajukan perkreditan sepeda motor. “Berbekalkan jabatan Surveyor di PT. Adira Finance Cabang Tebing Tinggi, EW dengan mudah mengeluarkan sepeda motor tersebut. Sepeda motor tersebut bukan disalurkan oleh tersangka kekonsumen, melainkan kembali lagi dijual olehnya,” ucap Kapolres. Terungkapnya kasus ini lanjut Kapolres, pihak dari PT Adira Finance mendatangi salah satu warga yang tercatat sebagai salah satu konsumen yang mengajukan kredit. Warga tersebut yakni Jumiati (35) di Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, tercatat sebagai konsumen pengambilan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2814 XAZ. Namun, ketika hal itu dipertanyakan langsung kepada Jumiati, dirinya mengaku tidak pernah mengajukan perkreditan sepeda motor tersebut. Berdasarkan keterangan Jumiati, akhirnya PT Adira Finance Cabang Tebing Tinggi tersebut membuat pengaduan ke Mapolres Sergai dengan modus penggelapan sepeda motor. “Barang bukti yang kita amankan yakni berupa 86 berkas pengajuan perkreditan dari nasabah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 subs pasal 372 atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” terang AKBP Juliarman Pasaribu.(Budi)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gandeng Para Pakar, Rico Waas Matangkan Re-design Medan Zoo
Luncurkan "GERAKS 2026", OJK Sumut Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah di Tapsel
Sidang Prapid Ke III Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan
Aparat Diduga Tutup Mata, Galian C Ilegal di Sungai Serdang Marak, Jembatan Terancam Ambruk
Jembatan Armco Baru Dibangun TNI-AD di Desa Bair Tapteng Roboh Diterjang Banjir
Bupati Asahan Hadiri Penanaman Jagung Perdana Program Ketahanan Pangan
komentar
beritaTerbaru