TAPANULI UTARA | SUMUT24.co
5 orang anggota BPD Desa Lobu Singkam yang diberhentikan Bupati Tapanuli Utara, melaporkan Kepala Desa Lobusingkam ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara terkait pemalsuan data dan dokumen APBdes dan Perdes tahun anggaran 2016, Rabu (5/12).
Menurut mereka, APBdes dan Perdes 2016 banyak yang direkayasa. BPD sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam Musyawarah pembahasan dan penetapan APBdes maupun Perdes tahun anggaran 2016.
Berdasarkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang dihimpun wartawan menyebutkan, mereka meminta supaya Kepala Desa Lobusingkam diperiksa terkait pemalsuan data dan dokumen pada APBdes dan Perdes 2016 yang sarat akan tindak pidana korupsi.
“Kami mohon supaya Kejari Taput memeriksa Kepala Desa Lobuaingkam terkait pemalsuan data dan dokumen APBdes dan Perdes 2016. Sebab kami tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah pembahasan dan penetapan APBdes,” kata J Hutabarat, salah satu anggota BPD yang diberhentikan Bupati Taput kepada Media Group SUMUT24.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News