Selasa, 07 April 2026

Kepala Desa Lobu Singkam Dilaporkan Ke Kejari Tapanuli Utara

Administrator - Rabu, 05 Desember 2018 11:13 WIB
Kepala Desa Lobu Singkam Dilaporkan Ke Kejari Tapanuli Utara
TAPANULI UTARA | SUMUT24.co 5 orang anggota BPD Desa Lobu Singkam yang diberhentikan Bupati Tapanuli Utara, melaporkan Kepala Desa Lobusingkam ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara terkait pemalsuan data dan dokumen APBdes dan Perdes tahun anggaran 2016, Rabu (5/12). Menurut mereka,  APBdes dan Perdes 2016 banyak yang direkayasa. BPD sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam Musyawarah pembahasan dan penetapan APBdes maupun Perdes tahun anggaran 2016. Berdasarkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang dihimpun wartawan menyebutkan, mereka meminta supaya Kepala Desa Lobusingkam diperiksa terkait pemalsuan data dan dokumen pada APBdes dan Perdes 2016 yang sarat akan tindak pidana korupsi. “Kami mohon supaya Kejari Taput memeriksa Kepala Desa Lobuaingkam terkait pemalsuan data dan dokumen APBdes dan Perdes 2016. Sebab kami tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah pembahasan dan penetapan APBdes,” kata J Hutabarat, salah satu anggota BPD yang diberhentikan Bupati Taput kepada Media Group SUMUT24.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru