Hasil Porwasu Mini Football Tadi Pagi: Tim JCS Dibantai, PRALAN'S FC & KJFC Ditahan Imbang 0-0
MEDAN I SUMUT24.COTim JCS Polrestabes Medan FC kalah telak dari Asahan FC di jornada kedua cabor mini football Pekan Olahraga Wartawan Suma
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang oknum guru sebagai pendidik, kembali terjadi.
Kali ini, oknum guru berinisial ALY yang mengajar di SMPN 4 ini, disinyalir telah berlaku kasar terhadap, muridnya AFS (11) Siswi SMPN 4 yang masih duduk dibangku Kelas 1.
Atas perbuatan tidak terpiji dilakukan ALY sebagai seorang pendidik, oleh keluarga korban, AFS melaporkan perbuatan oknum guru kepada pihak kepolisian sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STLP/909/K/XII/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK M.KOTA tertanggal 3 Desember 2018, dan kasusnya sudah ditangani oleh Unit PPA Polsek Medan Kota.
Informasi dihimpun wartawan, peristiwa penganiayaan itu terjadi diruang kelas saat proses jam belajar berlangsung. Hal ini seperti yang diutarakan Bambang Abimanyu selaku kuasa hukum dari pihak keluarga AFS (korban-red) kepada wartawan, Senin (3/12) malam.
Bambang Abimanyu meceritakan, awal penganiayaan yang dialami korban terjadi pada, Senin (3/12) saat proses belajar masih berlangsung diruang kelas.
“Karena sakit dan tidak dapat masuk sekolah, Korban (AFS-red) telah mengirim surat ijin sakit dan tidak bisa mengikuti proses belajar dan mengajar pada hari, Sabtu (1/12) kemarin,” kata Bambang.
Lalu, pada hari, Senin (3/12) korban yang sudah sehat dan seperti biasanya pergi kesekolah. Namun, ketika jam pelajaran akan berlangsung, oknum guru kelas ALY memanggil korban (AFS-red) kedpan ruangan kelas.
Disitu ucap Bambang selaku kuasa keluarga korban menjelaskan, AFS yang maju keruang kelas ditanya oleh ALY (oknum guru) mengapa tidak masuk sekolah. Kemudian dijawab oleh AFS, jika dirinya sakit dan telah memberitahukan melalui surat ijin sakit yang diketahui oleh orang tua AFS.
Namun, entah mengapa, tiba-tiba oknum guru ALY yang mengajar Agama ini membentak korban dengan berkata kepada korban, untuk tidak usah lagi mengikuti mata pelajaran agama disaat ALY mengajar di kelas.
Tidak hanya itu, Bambang menjelaskan kembali, usai berkata kasar dan tidak pantas sebagai seorang guru pendidik, ALY menampar korban (AFS) sebanyak tiga kali, dan menokok kepala AFS dengan menggunakan tangannya.
Atas peristiwa yang dialami AFS (korban-red) dilakukan ALy (oknum guru), korban seperti trauma dan mengurung diri dalam kamar.
“Saya sebagai kuasa hukum dari orang tua dan korban AFS sangat menyayangkan sikap oknum guru ALY yang sangat bertentangan dengan Peraturan Mentri dan Kebudayaan Permendikbud no 82 tahun 2015 tentang pencegahan penanggulangan tindak kekerasan disekolah,” kata Babamg Abimanyu.
Lanjut Bambang, disatuan pendidikan menyatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah, dapat mengarah kepada tindakan kriminal dan trauma bagi siswa.
“Jelas, ini ada sangsi pidana sesuai dengan Pasal 15 dan 12 Permendikbud no 82 thn 2015, serta mengarah kepada perlindungan anak no 35 thn 2014 pasal 54
menurut Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Dimana, seorang guru pendidik, sifatnya membimbing dan mengayomi anak didiknya bukan dianiaya.
Bagi yang melanggar dikenakan Pidana 3 thn 6 bulan dan denda Rp72 juta junto Pasal 351 KUHPudana,” ucap Bambang.
Sambung ditambahkan Bambang, dalam pendisiplinan anak didik, seorang guru harus positif, sehingga mengarahkan anak didik untuk berbuat yang positif.
“Apa yang dilakukan ALY merupakan perilaku guru yang tidak mencirmankan kompetensian seorang guru, sehingga diragukan keguruanya,” sebut Bambang.
Kompetensi guru yang memiliki stabil sambung Bambang, jika dilihat atas sikap dan perbuatan ALY, adalah sikap seorang guru yang memiliki emosi tidak stabil dan membahayakan anak didik.
“Saya meminta kepada instasni terkait untuk melakukan pengawasan terhadap ALY serta memberikan tindakan dan sangsi sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga tradisi kekerasan oknum guru ALY tidak terjadi pada siswa lainya,” ungkapnya.(W02)
MEDAN I SUMUT24.COTim JCS Polrestabes Medan FC kalah telak dari Asahan FC di jornada kedua cabor mini football Pekan Olahraga Wartawan Suma
kota
Dugaan Pemain &039Sisipan&039, Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten Gubsu Bobby Harus Bertindak
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menggelar rapat koordinasi strategis bersama Konsulat Jenderal Malaysia di Medan dalam
kota
Jakarta Di tengah kebijakan work from home (WFH) hybrid yang diterapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2023, Ir. H. Abdul
News
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
kota
Medan sumut24.co Dalam rangka menindak lanjuti Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Kelurahan Terjun, Keca
kota
BATALYON PARAKO 463 PASGAT LEPAS PRAJURIT PANCAWARA MELAKSANAKAN SATGAS PAMTAS RIPNG TH 2026.
kota
Sergai sumut24.co Jurnalis FC Serdang Bedagai (Sergai) membuka kiprahnya dengan hasil gemilang pada ajang Mini Soccer Jurnalis Club Piala
Sport
Sergai sumut24.co Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk Goes to School di SM
News
Sergai sumut24.co Warga di sekitar Pajak Baru, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digegerkan
Hukum