Rabu, 24 Desember 2025

Oknum Guru Agama Tampar Murid Hingga Trauma, Kuasa Hukum Korban : Kassusnya Sudah Ditangani Unit PPA 

Administrator - Senin, 03 Desember 2018 16:30 WIB
Oknum Guru Agama Tampar Murid Hingga Trauma, Kuasa Hukum Korban : Kassusnya Sudah Ditangani Unit PPA 

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang oknum guru sebagai pendidik, kembali terjadi.

Kali ini, oknum guru berinisial ALY yang mengajar di SMPN 4 ini, disinyalir telah berlaku kasar terhadap, muridnya AFS (11) Siswi SMPN 4 yang masih duduk dibangku Kelas 1.

Atas perbuatan tidak terpiji dilakukan ALY sebagai seorang pendidik, oleh keluarga korban, AFS melaporkan perbuatan oknum guru kepada pihak kepolisian sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STLP/909/K/XII/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK M.KOTA tertanggal 3 Desember 2018, dan kasusnya sudah ditangani oleh Unit PPA Polsek Medan Kota.

Informasi dihimpun wartawan, peristiwa penganiayaan itu terjadi diruang kelas saat proses jam belajar berlangsung. Hal ini seperti yang diutarakan Bambang Abimanyu selaku kuasa hukum dari pihak keluarga AFS (korban-red) kepada wartawan, Senin (3/12) malam.

Bambang Abimanyu meceritakan, awal penganiayaan yang dialami korban terjadi pada, Senin (3/12) saat proses belajar masih berlangsung diruang kelas.

“Karena sakit dan tidak dapat masuk sekolah, Korban (AFS-red) telah mengirim surat ijin sakit dan tidak bisa mengikuti proses belajar dan mengajar pada hari, Sabtu (1/12) kemarin,” kata Bambang.

Lalu, pada hari, Senin (3/12) korban yang sudah sehat dan seperti biasanya pergi kesekolah. Namun, ketika jam pelajaran akan berlangsung, oknum guru kelas ALY memanggil korban (AFS-red) kedpan ruangan kelas.

Disitu ucap Bambang selaku kuasa keluarga korban menjelaskan, AFS yang maju keruang kelas ditanya oleh ALY (oknum guru) mengapa tidak masuk sekolah. Kemudian dijawab oleh AFS, jika dirinya sakit dan telah memberitahukan melalui surat ijin sakit yang diketahui oleh orang tua AFS.

Namun, entah mengapa, tiba-tiba oknum guru ALY yang mengajar Agama ini membentak korban dengan berkata kepada korban, untuk tidak usah lagi mengikuti mata pelajaran agama disaat ALY mengajar di kelas.

Tidak hanya itu, Bambang menjelaskan kembali, usai berkata kasar dan tidak pantas sebagai seorang guru pendidik, ALY menampar korban (AFS) sebanyak tiga kali, dan menokok kepala AFS dengan menggunakan tangannya.

Atas peristiwa yang dialami AFS (korban-red) dilakukan ALy (oknum guru), korban seperti trauma dan mengurung diri dalam kamar.

“Saya sebagai kuasa hukum dari orang tua dan korban AFS sangat menyayangkan sikap oknum guru ALY yang sangat bertentangan dengan Peraturan Mentri dan Kebudayaan Permendikbud no 82 tahun 2015 tentang pencegahan penanggulangan tindak kekerasan disekolah,” kata Babamg Abimanyu.

Lanjut Bambang, disatuan pendidikan menyatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah, dapat mengarah kepada tindakan kriminal dan trauma bagi siswa.

“Jelas, ini ada sangsi pidana sesuai dengan Pasal 15 dan 12 Permendikbud no 82 thn 2015, serta mengarah kepada perlindungan anak no 35 thn 2014 pasal 54

menurut Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Dimana, seorang guru pendidik, sifatnya membimbing dan mengayomi anak didiknya bukan dianiaya.

Bagi yang melanggar dikenakan Pidana 3 thn 6 bulan dan denda Rp72 juta junto Pasal 351 KUHPudana,” ucap Bambang.

Sambung ditambahkan Bambang, dalam pendisiplinan anak didik, seorang guru harus positif, sehingga mengarahkan anak didik untuk berbuat yang positif.

“Apa yang dilakukan ALY merupakan perilaku guru yang tidak mencirmankan kompetensian seorang guru, sehingga diragukan keguruanya,” sebut Bambang.

Kompetensi guru yang memiliki stabil sambung Bambang, jika dilihat atas sikap dan perbuatan ALY, adalah sikap seorang guru yang memiliki emosi tidak stabil dan membahayakan anak didik.

“Saya meminta kepada instasni terkait untuk melakukan pengawasan terhadap ALY serta memberikan tindakan dan sangsi sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga tradisi kekerasan oknum guru ALY tidak terjadi pada siswa lainya,” ungkapnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Perokris PLN UIP SBU Berbagi Tali Kasih Sambut Natal 2025 Di Panti Asuhan Agatha Helvetia
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru