PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
sumut24.co JAKARTA SELATAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) kembali menorehkan prestasi memba
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang oknum guru sebagai pendidik, kembali terjadi.
Kali ini, oknum guru berinisial ALY yang mengajar di SMPN 4 ini, disinyalir telah berlaku kasar terhadap, muridnya AFS (11) Siswi SMPN 4 yang masih duduk dibangku Kelas 1.
Atas perbuatan tidak terpiji dilakukan ALY sebagai seorang pendidik, oleh keluarga korban, AFS melaporkan perbuatan oknum guru kepada pihak kepolisian sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STLP/909/K/XII/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK M.KOTA tertanggal 3 Desember 2018, dan kasusnya sudah ditangani oleh Unit PPA Polsek Medan Kota.
Informasi dihimpun wartawan, peristiwa penganiayaan itu terjadi diruang kelas saat proses jam belajar berlangsung. Hal ini seperti yang diutarakan Bambang Abimanyu selaku kuasa hukum dari pihak keluarga AFS (korban-red) kepada wartawan, Senin (3/12) malam.
Bambang Abimanyu meceritakan, awal penganiayaan yang dialami korban terjadi pada, Senin (3/12) saat proses belajar masih berlangsung diruang kelas.
“Karena sakit dan tidak dapat masuk sekolah, Korban (AFS-red) telah mengirim surat ijin sakit dan tidak bisa mengikuti proses belajar dan mengajar pada hari, Sabtu (1/12) kemarin,” kata Bambang.
Lalu, pada hari, Senin (3/12) korban yang sudah sehat dan seperti biasanya pergi kesekolah. Namun, ketika jam pelajaran akan berlangsung, oknum guru kelas ALY memanggil korban (AFS-red) kedpan ruangan kelas.
Disitu ucap Bambang selaku kuasa keluarga korban menjelaskan, AFS yang maju keruang kelas ditanya oleh ALY (oknum guru) mengapa tidak masuk sekolah. Kemudian dijawab oleh AFS, jika dirinya sakit dan telah memberitahukan melalui surat ijin sakit yang diketahui oleh orang tua AFS.
Namun, entah mengapa, tiba-tiba oknum guru ALY yang mengajar Agama ini membentak korban dengan berkata kepada korban, untuk tidak usah lagi mengikuti mata pelajaran agama disaat ALY mengajar di kelas.
Tidak hanya itu, Bambang menjelaskan kembali, usai berkata kasar dan tidak pantas sebagai seorang guru pendidik, ALY menampar korban (AFS) sebanyak tiga kali, dan menokok kepala AFS dengan menggunakan tangannya.
Atas peristiwa yang dialami AFS (korban-red) dilakukan ALy (oknum guru), korban seperti trauma dan mengurung diri dalam kamar.
“Saya sebagai kuasa hukum dari orang tua dan korban AFS sangat menyayangkan sikap oknum guru ALY yang sangat bertentangan dengan Peraturan Mentri dan Kebudayaan Permendikbud no 82 tahun 2015 tentang pencegahan penanggulangan tindak kekerasan disekolah,” kata Babamg Abimanyu.
Lanjut Bambang, disatuan pendidikan menyatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah, dapat mengarah kepada tindakan kriminal dan trauma bagi siswa.
“Jelas, ini ada sangsi pidana sesuai dengan Pasal 15 dan 12 Permendikbud no 82 thn 2015, serta mengarah kepada perlindungan anak no 35 thn 2014 pasal 54
menurut Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Dimana, seorang guru pendidik, sifatnya membimbing dan mengayomi anak didiknya bukan dianiaya.
Bagi yang melanggar dikenakan Pidana 3 thn 6 bulan dan denda Rp72 juta junto Pasal 351 KUHPudana,” ucap Bambang.
Sambung ditambahkan Bambang, dalam pendisiplinan anak didik, seorang guru harus positif, sehingga mengarahkan anak didik untuk berbuat yang positif.
“Apa yang dilakukan ALY merupakan perilaku guru yang tidak mencirmankan kompetensian seorang guru, sehingga diragukan keguruanya,” sebut Bambang.
Kompetensi guru yang memiliki stabil sambung Bambang, jika dilihat atas sikap dan perbuatan ALY, adalah sikap seorang guru yang memiliki emosi tidak stabil dan membahayakan anak didik.
“Saya meminta kepada instasni terkait untuk melakukan pengawasan terhadap ALY serta memberikan tindakan dan sangsi sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga tradisi kekerasan oknum guru ALY tidak terjadi pada siswa lainya,” ungkapnya.(W02)
sumut24.co JAKARTA SELATAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) kembali menorehkan prestasi memba
News
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Panitia Natal PLN Group Regional Sumatera Utara melalui kegiatan Perok
kota
sumut24.co TOBA, Polsek Balige berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Yamaha RxKing yang terjadi di depan Hotel Dizon, terletak
News
sumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Tebing Tinggi,Iman Irdian Saragih, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik lokasi proyek revital
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menggelar kegiatan pasar murah di GO
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memperkuat perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan melalui Sosialisasi Perlindun
News
sumut24.co ASAHAN, Menjelang akhir tahun, tekanan terhadap harga bahan pokok cenderung meningkat seiring naiknya konsumsi rumah tangga. Unt
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Asahan menyalurkan zakat, infak, dan se
News
sumut24.co Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim melantik dan mengambil sumpah jabatan dengan sebanyak 24 Pejabat adminis
News
sumut24.co Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja re
News