MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru berhasil membekuk seorang pria diduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu. Pria dimaksud bernama, Tito Irawan (34).
Warga Jalan Bunga Cempaka 7 Gg Family No 70, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang ini, ditangkap Pegasus Kutalimbaru bersama barang bukti 6 (enam) bungkus klip kecil diduga shabu pada hari, Sabtu (01/12) sore sekira pukul 16.00 Wib, dari pinggir jalan tepatnya didepan Doorsemer Mobil, jalan Bunga Cempaka, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Bilter Sitanggang didampingi Kanit Reskrim Kutalimbaru Iptu Amir Sitepu SH MH menyebutkan, awal tersangka ditangkap setelah personel Unit Reskrim Kutalimbaru melakukan under cover buy (penyaran) dengan berpura-pura sebagai pembeli.
“Personel menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi jual beli. Setelah sepakat bertemu di TKP, selanjutnya tersangka ditangkap berikut barang bukti 6 (enam) paket kecil shabu berat bruto 1.20 gram, 1 (satu) Unit Hp Nokia
, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Pink No Pol BK 6524 AHG, saat tersangka menyerahkan shabu kepada personel yang sedang menyamar” kata Kapolsek, Minggu (02/12).
Kemudian sambung Kapolsek, personil langsung melakukan penggeledahan di sepeda motor honda beat warna Pink No Pol BK 6524 AHG dan di temukan 5 paket shabu.
“Setelah ditangkap dan penggeledahan terhadap tersangka, Personil Reskrim langsung memboyong tersangka ke Mako Polsek Kutalimbaru,” ujar AKP Bilter Sitanggang.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News