Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
- Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso: Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
- Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
Dosti Barus (44), diciduk pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Polsek Sunggal, Rabu (24/10) petang sekira pukul 17.30 Wib.
Pria warga Dusun Tanjung Putri, Desa Namuukur Utara, Kecamatan Bingai, Kabupaten Langkat ditangkap Tim Pegasus Sunggal, ketika sedang asik menghisap narkoba jenis sabu-sabu bersama keempat temanya.
Dosti Barus ditangkap di Jalan Plamboyan Gg Sejati, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Sedangkan ke empat temanya yang saat itu bersama turut mengisap sabu berhasil kabur saat hendak disegap petugas.
“Tersangka ditangkap saat sedang menghisap sabu-sabu berdasarkan laporan masyarakat pada hari Rabu 24 Oktober 2018,†ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH kepada wartawan melalui siaran persnya menggunakan media sosial (medsos( via WhatsApp, Senin, (29/10).
Kompol Yasir menjelaskan, setelah memperoleh informasi tentang aktivitas tersangka, petugas yang melakukan penyelidikan langsung melakukan penggerebekan.
“Pengakuan tersangka kepada petugas, saat digerebek, tersangka bersama teman-temanya baru menghisap sabu masing-masing sebayak dua kali. Namun saat itu, empat rekannya berhasil kabur dari sergapan petugas,†sebut Kompol Yasir.
Usai diamankan sambung Kapolsek, tersangka berikut barang bukti paket klip kecil sabu seberat 0,02 gram, dua buah kaca pirex berisi sabu-sabu berat kotor 2.60 Gram, bong dan dua buah mancis langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Tersangka diduga melanggar pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,†beber Kompol Yasir Ahmadi.(W02)
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Sambangi KPPN, Bahas Penguatan Sinergitas dan Koordinasi Kelembagaan
kota
Di Hari Bhakti Adhyaksa 2026, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Sambangi Kejari Tapsel, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Narkoba
kota
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota