Rabu, 24 Desember 2025

Duo Jambret di Bekuk Pegasus Polsek Medan Helvetia

Administrator - Rabu, 24 Oktober 2018 07:51 WIB
Duo Jambret di Bekuk Pegasus Polsek Medan Helvetia
MEDAN | SUMUT24.co Berdasarkan Laporan Pengaduan No : LP/716/ X/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA, Senin 15 Oktober 2018, Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan berhasil membekuk dua tersangka jambret yang melakukan aksinya di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sekambing C II, Kecamatan Medan Helvetia terhadap seorang korban atas nama, Effy Fidyanti penduduk Jalan Murai Batu Komplek Indah Sei Sekambing C II, Medan Helvetia. Adapun masing-masing kedua tersangka yang ditangkap, Erwin Syahputra (22), warga Jalan Amal Luhur Gg Nusa Indah No.64, Medan Helvetia dan Sabirin alias Sabarullah (23), warga Jalan Banteng Gg Sederhana No.06. Atas kejadian yang dialami, korban mengalami kerugian,1 (satu) buah tas sandang merk Bonia yang berisikan uang tunai Rp40 juta, 1 (satu) unit Hp Vivo 7, 1 (satu) unit Hp Iphone 6 serta 2 (dua) buah cincin emas dan 2 (dua) buah kaca mata serta surat – surat berharga lainnya seperti 5 (lima) lembar Kartu BPJS ATM BRI, KTP, SIM, STNK. Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni SH kepada wartawan mengatakan, atas laporan korban (Effy Fidyanti-red), Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia yang di pimpin Panit 2 Reskrim Polsek Medan Helvetia Ipda Suyanto Usman Nst SH, melakukan pengembangan. Dari pengembangan itu pada hari, Sabtu (20/10) sekira pukul 13.00 Wib, Pegasus Pilsek Helvetia mendapat informasi ciri-ciri para pelaku dari keterangan korban, dan pelaku berada di kost – kostannya di Jalan Turi, Kecamatan Medan Krio. “Menindak lanjutinya, Tim Pegasus melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama, Erwin Syahputra, dan melakukan interogasi awal di TKP. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatanya dan mengatakan, saat menjambret korbanya, ia bersama seorang temanya bernama Sabirin alias Sabarullah,” kata Kompol Trila, Rabu (24/10). Lanjut Kapolsek, dengan pengalaman di bidang Unit Reskrim, Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia menggunakan cara mengkail (memancing), pelaku Sabirin alias Sabarullah berhasil ditangkap dirumahnya Jalan Banteng Gg Sederhana No 06 tanpa perlawanan. Setelah keduanya ditangkap, kemudian Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia memboyong dan mengamankan kedua pelaku ke Polsek Medan Helvetia guna pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pengembangan dan introgasi, kedua pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama dengan lokasi yang berbeda. “Kedua pelaku mengaku, aksinya sudah berulang kali dilakukan dengan lokasi berbeda ntara lain, di depan Perumahan Bumi Asri, depan Maju Bersama Jalan Kapten Muslim, Jalan Rajawali, Sunggal, Jalan Kapten Muslim tepatnya di depan Milinium Flaza dan Jalan Gatot Subroto depan Kantor Imigrasi,” beber Kompol Trila. Dibeberkan Kapolsek, untuk barang bukti hasil kejahatan tersangka, petugas turut mengamankan, 1 (satu) buah Springbed, 1 (satu) buah Lemari, 1 (satu) buah Tas Bonia, 1 (satu) unit Hp Vivo milik korban, 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario, 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat, Helm, Power Bank, 5 (lima) unit Hp dan beberapa pakaian.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wisuda UNPAB Ke-75 Selebrasi Prestasi dan Sinergi Pendidikan
Mahakarya Wisuda ke-75 UNPAB, Terobosan Global Profesor.
CEO Media Sumut24 Group Rianto SH MH Tutup Tahun 2025 dengan Syukur dan Berbagi
Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam Lembah Lubuk Raya, Polres Padangsidimpuan Dukung Penguatan Kerukunan Warga
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Tinjau Pospam dan Posyan Ops Lilin Toba 2025 di Padangsidimpuan
Ini Tampang Romadon Pemicu Pembakaran Mapolsek MBG
komentar
beritaTerbaru