Kamis, 19 Maret 2026

Polsek Delitua Ciduk Pelaku Curanmor DPO 2 Bulan

Administrator - Senin, 22 Oktober 2018 14:09 WIB
Polsek Delitua Ciduk Pelaku Curanmor DPO 2 Bulan

Polsek Delitua Ciduk Pelaku Curanmor DPO 2 Bulan

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24.co

Maulana alias Puput (24), terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua Polrestabes Medan. Tidak hanya itu, warga Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas ini juga harus menginap di sel tahanan setelah tertangkap oleh Tim Pegasus Polsek Delitua, Sabtu (20/10) kemarin. Sebab, ia terbukti melakukan tindak kriminal dalam kasaus pencurian sepeda motor (Curanmor) dua bulan lalu.

 

Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK MH, Senin (22/10) sore memaparkan kepada wartawan, tersangka di tangkap di Jalan Cinta Karya Keluragan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia. Tersangka di tangkap atas laporan korbanya, Darmansyah Harahap (29) warga Medan.

 

“Atas laporan korban, kita langsung melakukan penyidikan selama 2 bulan. Akhirnya tim berhasil menangkapnya di persembunyianya di kawasan Medan Polonia,” kata Kompol BL Malau.

 

Lanjut di katakannya, Selasa (28/8) sekira 10.00 Wib. Pelaku mendatangi parkiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan AH Nasution Kecamatan Medan Johor. Tiba di parkiran, pelaku menggeser sepeda motor Satria FU warna abu abu BK 4685 ADI.

 

“Saat korban selesai urusanya di BPN, melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi,” ujar orang nomor satu di Polsek Delitua ini.

 

Tersangka bersama barang bukti hasil kejahatan dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor satria FU tanpa plat, 1 buah kunci yang terbuat dari besi, 1 buah jacket abu-abu milik tersangka, 1 buah celana panjang kantong samping warna hijau, 1 buah sandal garis putih.

 

“Akibat perbuatanya tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” terang Kompol Bernar L malau.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Dugaan Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp.28 Miliar
Inalum Berangkatkan 140 Pemudik, Hadirkan Perjalanan Penuh Makna di Idul Fitri 2026
PKB Sergai Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Melalui Buka Puasa Bersama
Dompet Dhuafa Gelar Pelatihan Sekolah Tukang Ahli bagi Penyintas Bencana di Aceh Tengah
Wujudkan Suka Cita Lebaran, Ribuan Peserta Mudik Gratis PTPN IV PalmCo Resmi Diberangkatkan Serentak
Bukber PKB Sergai, Anggota DPRD Sumut Loso Mena Ajak Kades Perkuat Sinergi Pembangunan Desa
komentar
beritaTerbaru