Ketua TP PKK Asahan Tinjau Pendidikan Anak Usia Dini hingga Usaha Produktif Masyarakat Kisaran
sumut24.co ASAHAN, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan didampingi Staf Ahli TP PKK melaku
News
Baca Juga:
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di area perkebunan ubi milik warga, tepatnya di Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit II Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos, MH, bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar IPTU L.B. Manullang saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai, Selasa (20/1/2026).
IPTU Tri Pranata Purba menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku kerap menjual sabu di sebuah rumah kosong yang berada tepat di depan rumahnya. Tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Meski sempat berupaya melarikan diri, tersangka berhasil diamankan petugas.
"Dari dalam rumah kosong, petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kondisi berserakan," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 13 paket sabu dengan berat bruto 1,80 gram, tiga pipet sekop, satu dompet, satu plastik sedang kosong, satu plastik kecil kosong, serta dua unit handphone merek Nokia warna biru.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka S alias P mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang warga yang tidak dikenal di Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Tindak Pidana Narkotika dalam KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Fani)
sumut24.co ASAHAN, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan didampingi Staf Ahli TP PKK melaku
News
Menjaga Ekonomi Kreatif dari Pintu Keimigrasian Oleh Abdullah RasyidStaf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ekonomi kreatif selama
Politik
DELI SERDANG, SUMUT24.CO Panitia Kejuaraan Voli Antar Klub U15 MAVI Korwil Sumatera Utara mengambil keputusan penting dengan memajukan
Sport
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Penghargaan itu di
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menghadiri Rapat Persiapan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan Wilayah
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai melakukan konsultasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara terka
News
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
kota
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
kota
Medan sumut24.co Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto SH, mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan Kombes
kota
Jeka Saragih Apresiasi Ketegasan Iptu Bimo Tangkap Pelaku Kekerasan
kota